|
Jakarta Selatan
BAP Bom Marriot Dilimpahkan ke Pengadilan
14 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Zaenuddin dan tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Andi Herman, melimpahkan Berkas Acara Perkara (BAP) bom Marriot ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan Panitera Muda Pidana, Yunda Hasbi di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
"Ada sekitar 20 terdakwa yang dimasukkan dalam 18 berkas. Tinggal menunggu penunjukkan majelis hakim," kata Yunda. Dalam berkas yang diajukan tertulis nama terdakwa, Mohd. Rais alias Edi Indra dengan JPU Andi Herman, Teuku Rahmah dan Mustaming. Pasal yang didakwakan adalah Peraturan Pengganti Undang Undang nomor 1/2002 dengan pasal yang berlapis-lapis dan pasal 266 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Dhian N. Utami - Tempo News Room
|