Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

KPPU Batalkan Kesepakatan Tarif Patas AC
14 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Komisi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diketuai Bambang P. Adiwiyoto menetapkan pembatalan kesepakatan penyesuaian tarif bus kota patas AC oleh enam terlapor yang terdiri dari para pengusaha bus tersebut.

Kesepakatan tersebut mereka buat pada tanggal 15 Agustus 2001 tentang kenaikan tarif dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.300 per penumpang. Putusan tersebut dibacakan hari ini (14/1) di kantor KPPU, Jakarta.

Keenam terlapor tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu larangan membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu jasa dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Keenam terlapor tersebut, yaitu PT Steady Safe Tbk, PT Mayasari Bhakti, Perum PPD, PT Bianglala Metropolitan, PT Pahala Kencana, dan PT AJA Putra.

"Dengan putusan dari KPPU ini, perusahaan penyedia jasa angkutan bebas untuk menentukan tarifnya," kata Bambang.

Tentang kekhawatiran bahwa para operator atau para penyedia jasa angkutan tersebut akan memberlakukan harga sewenang-wenang, Bambang memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi, karena salah satu dari para terlapor menyatakan bahwa pihaknya menjamin tidak akan menaikkan tarif di atas Rp 5.000.

Mereka menganggap bahwa tarif antara Rp 4.000-Rp 5.000 adalah tarif ideal, karena dengan tarif tersebut mereka tidak untung maupun rugi.

Keputusan KPPU ini akan berlaku 14 hari setelah dibacakan. Jika para terlapor tidak mengajukan keberatannya, maka keputusan ini akan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut Bambang, pihaknya hanya memberikan sanksi administratif saja dan tidak memberikan hukuman denda maupun yang lain. Hal ini dikarenakan bila diberikan sanksi denda maupun sanksi yang lain akan merugikan mereka. "Dengan putusan seperti ini, diharapkan tidak ada yang dirugikan," katanya.

Kasus ini berasal dari hasil monitoring yang dilakukan oleh KPPU pada awal tahun 2003 yang lalu dan bukan laporan yang diterima KPPU.

Hasil monitoring yang dilakukan KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999. Hasil pemeriksaan pendahuluan menunjukan adanya bukti awal pelanggaran mengenai penetapan harga oleh para terlapor.

Mereka diduga telah melakukan kesepakatan bersama melalui DPD Organda DKI Jakarta. Surat DPD Organda DKI Jakarta tentang penyesuaian tarif angkutan umum bus kota patas AC di wilayah DKI Jakarta tanggal 5 September 2001 menetapkan tarif bus kota patas AC dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.300.

Surat keputusan DPD organda DKI Jakarta tersebut muncul karena adanya surat Gubernur Nomor 2640/-1.811.33 tanggal 4 September 2001 perihal penyesuaian tarif angkutan yang dijadikan dasar hukum oleh para penyedia jasa angkutan untuk melakukan kesepakatan tarif.

Tapi oleh KPPU surat Gubernur yang menyebutkan bahwa penyedia jasa adalah DPD Organda DKI Jakarta tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuat perjanjian yang dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Karena penyedia jasa angkutan, menurut PP Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, yaitu perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan.

"Jadi penentuan tarif dilakukan oleh penyedia jasa angkutan atau operator masing-masing, bukan melalui DPD Organda," katanya. Sementara, menurut Bambang, sampai saat ini pihak pemerintah sendiri belum ada tanggapannya mengenai salah penafsiran ini.

Maria Ulfa - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Joki Three in One Akan Didenda Rp 1-12 Juta
Tiket KA Eksekutif Nyaris Habis
PT KAI Tambah Kereta Jalur Selatan
Upaya DKI Atasi Kemacetan Dinilai Tak Efektif
Sejak Awal Departemen Perhubungan Sudah Tahu Soal Busway

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data