|
Jakarta
KPPU Batalkan Kesepakatan Tarif Patas AC
14 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Komisi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diketuai Bambang P. Adiwiyoto menetapkan pembatalan kesepakatan penyesuaian tarif bus kota patas AC oleh enam terlapor yang terdiri dari para pengusaha bus tersebut.
Kesepakatan tersebut mereka buat pada tanggal 15 Agustus 2001 tentang kenaikan tarif dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.300 per penumpang. Putusan tersebut dibacakan hari ini (14/1) di kantor KPPU, Jakarta.
Keenam terlapor tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu larangan membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu jasa dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Keenam terlapor tersebut, yaitu PT Steady Safe Tbk, PT Mayasari Bhakti, Perum PPD, PT Bianglala Metropolitan, PT Pahala Kencana, dan PT AJA Putra.
"Dengan putusan dari KPPU ini, perusahaan penyedia jasa angkutan bebas untuk menentukan tarifnya," kata Bambang.
Tentang kekhawatiran bahwa para operator atau para penyedia jasa angkutan tersebut akan memberlakukan harga sewenang-wenang, Bambang memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi, karena salah satu dari para terlapor menyatakan bahwa pihaknya menjamin tidak akan menaikkan tarif di atas Rp 5.000.
Mereka menganggap bahwa tarif antara Rp 4.000-Rp 5.000 adalah tarif ideal, karena dengan tarif tersebut mereka tidak untung maupun rugi.
Keputusan KPPU ini akan berlaku 14 hari setelah dibacakan. Jika para terlapor tidak mengajukan keberatannya, maka keputusan ini akan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut Bambang, pihaknya hanya memberikan sanksi administratif saja dan tidak memberikan hukuman denda maupun yang lain. Hal ini dikarenakan bila diberikan sanksi denda maupun sanksi yang lain akan merugikan mereka. "Dengan putusan seperti ini, diharapkan tidak ada yang dirugikan," katanya.
Kasus ini berasal dari hasil monitoring yang dilakukan oleh KPPU pada awal tahun 2003 yang lalu dan bukan laporan yang diterima KPPU.
Hasil monitoring yang dilakukan KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999. Hasil pemeriksaan pendahuluan menunjukan adanya bukti awal pelanggaran mengenai penetapan harga oleh para terlapor.
Mereka diduga telah melakukan kesepakatan bersama melalui DPD Organda DKI Jakarta. Surat DPD Organda DKI Jakarta tentang penyesuaian tarif angkutan umum bus kota patas AC di wilayah DKI Jakarta tanggal 5 September 2001 menetapkan tarif bus kota patas AC dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.300.
Surat keputusan DPD organda DKI Jakarta tersebut muncul karena adanya surat Gubernur Nomor 2640/-1.811.33 tanggal 4 September 2001 perihal penyesuaian tarif angkutan yang dijadikan dasar hukum oleh para penyedia jasa angkutan untuk melakukan kesepakatan tarif.
Tapi oleh KPPU surat Gubernur yang menyebutkan bahwa penyedia jasa adalah DPD Organda DKI Jakarta tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuat perjanjian yang dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Karena penyedia jasa angkutan, menurut PP Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, yaitu perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
"Jadi penentuan tarif dilakukan oleh penyedia jasa angkutan atau operator masing-masing, bukan melalui DPD Organda," katanya. Sementara, menurut Bambang, sampai saat ini pihak pemerintah sendiri belum ada tanggapannya mengenai salah penafsiran ini.
Maria Ulfa - Tempo News Room
|