|
Metro
DKI Laporkan Pemerintah Kota Bekasi ke Polisi
09 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gara-gara truk sampah milik Pemerintah Kota Bekasi melintas di lahan tempat pembuangan akhir sampah Bantargebang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melapor ke polisi setempat. Pengaduan pada Rabu (7/1) itu dilakukan oleh Arif Rikhan, 50 tahun, karyawan Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Isi pengaduan, Pemerintah Kota Bekasi sengaja membiarkan truk pengangkut sampah melintasi areal Bantargebang yang telah ditutup pemerintah DKI. Selain itu,
truk tersebut juga membuang sampah ke Bantargebang tanpa koordinasi.
Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Ajun Komisaris Polisi Didik Sukamto membenarkan laporan tersebut. “Alasan DKI areal Bantargebang berstatus quo,” kata Didik yang mengaku sudang melimpahkan perkara ini ke Polres Metro Bekasi.
Menanggapi laporan tersebut, Humas Pemerintah Kota Bekasi Cecep Sutandi mengatakan, masih menelusuri truk sampah Bekasi yang melewati areal yang diklaim DKI. “Kami masih mengecek ke Suku Dinas Kebersihan Bekasi, apa betul ada truk sampah yang melintas ke Bantargebang,” ujarnya.
Berdasarkan sejumlah keterangan yang dihimpun, truk sampah itu meluncur ke Bantargebang sekitar pukul 16.10 WIB pada Rabu lalu. Truk menerobos jalan alternatif Pangkalan Lima-Prapatan Yasan-dan tembus bagian belakang lokasi sampah Bantargebang, tepatnya di zona V B.
Di sekitar lokasi sampah telah dipasang papan bertuliskan larangan untuk memasuki Bantargebang. Sementara itu, Odeh, Kepala petugas keamanan lokasi pembuangan sampah Sumur Batu, mengakui truk sampah milik Bekasi terpaksa melewati Pangkalan Dua. “Lewat kagak boleh. Kami orang Bekasi yang tingal di sekitar sini. Kalau begini terus, kami bisa dobrak,” ancam Odeh.
Siswanto-Tempo News Room
|