|
Metro
Warga Menilai Penggusuran 1983 Melanggar HAM
06 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil warga Cipinang Melayu H. Katili mengatakan, saat penggusuran oleh AURI terhadap wilayah mereka di RW 03 Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, tahun 1983, terjadi banyak pelanggaran hak asasi manusia. Selain tiadanya penggantian tanah mereka, banyak pula warga yang teraniaya. Bahkan ada warga yang hilang tanpa diketahui nasibnya.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan saat hendak menghadap Wali Kota Jakarta Timur di kantornya, Selasa (6/1) siang. Ditemui di tempat yang sama, Sarmada, 65, mengatakan hal yang sama. Saat penggusuran, warga dihadapkan dengan anjing-anjing ganas. Banyak-ibu-ibu yang mengalami luka akibat gigitannya. "Abis tuh ibu-ibu digigitin," kata pria betawi yang telah tinggal di daerah tersebut sejak tahun 1948 itu.
Bahkan Sarmada harus mengalami nasib yang lebih tragis, bahwa anaknya, Mas'udah, hilang tak ketahuan jejaknya. Telah berbulan-bulan Sarmada melakukan upaya pencarian terhadap putrinya yang saat itu baru berusia 15 tahun, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Katili menceritakan, tanah di Cipinang Melayu yang sedang dipersengketakan telah dimiliki oleh warga secara turun temurun. Namun, pada saat penjajahan Jepang, tanah tersebut disewa. Setelah Jepang hendak hengkang dari Indonesia, tanah tersebut dikembalikan ke warga.
Pada 1966, AURI meminjam 511 girik warga. "Katanya mau dibayar 30 perak per meter," kata Katili. Namun, Pada 1983, AURI menggusur warga secara paksa. Jangankan membayar uang sewa, warga juga tidak diberikan uang pengganti tanah mereka. Saat itu, kata Katili, warga takut untuk melawan. Namun, mereka memberikan Surat Kuasa untuk pemeliharaan tanah mereka kepada beberapa orang lain yang berani bertahan di daerah tersebut. Saat reformasi, beberapa warga daerah itu banyak yang kembali.
Berdasarkan permintaan dari Panglima Komando Operasi Angkatan Udara melalui surat No 13/ 867XII/ 2002 tertanggal 31 Desember 2002, pemerintah provinsi diminta menggusur warga tersebut. Surat Perintah Bongkar III telah disebarkan. Pemerintah tidak memberikan ganti rugi tanah dan bangunan, melainkan hanya memberikan uang bongkar rumah kepada setiap Kepala Keluarga sebesar 600 ribu rupiah tanpa memandang luas bangunan.
Besarnya uang bongkar tersebut lebih kecil dari uang bongkar yang diberikan kepada warga Pinang Ranti sebesar 3 juta rupiah untuk setiap Kepala keluarga. Saat ini, ada sekitar 300 warga Cipinang Melayu yang masih menetap di wilayah yang dipermasalahkan.
Mat Hasan, 52 tahun, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan keberatan bila pemerintah membutuhkan tanah untuk kepentingan negara. Namun, negara juga harus memikirkan nasib warga yang telah memiliki tanah itu secara turun temurun. "Kalo mau dipake negara, bayarlah. Bapak mau ngga'rumahnya dibongkar tapi tidak dibayar?" ujarnya tajam.
Indra Darmawan - Tempo News Room
|