|
Bekasi
Pemkot Bekasi: TPA Bantargebang Hak Bekasi
06 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah kota (pemkot) Bekasi tidak akan mempedulikan sikap Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang berkeras tetap menggembok tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bantargebang. Permasalahan yang dihadapi saat ini bagaimana mengelola sampah yang sudah menumpuk itu sehingga lingkungan sekitarnya kembali sehat. “Terserah mereka mau buang atau enggak, itu urusan mereka,” tegas Wakil Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad seusai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2004 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Selasa (6/1).
“Saat ini, kita harus mencari solusinya,” kata dia dengan wajah memerah. Adapun solusi yang akan ditempuh pemkot adalah mendatangkan para investor dan pakar lingkungan hidup yang akan diberdayakan di lokasi pembuangan sampah yang terus menjadi polemik itu.
Dalam hal pengelolaan TPA Bantargebang, kata Mochtar, pemkot Bekasi memiliki kewenangan resmi. Kewenangan pengelolaan itu berdasarkan serah terima kewenangan pengolalan TPA Bantargebang (31/12) lalu. “Yah memang gemboknkya masih dipegang DKI Jakarta, dan itu artinya tafsirkan sendiri sajalah,” kata dia sambil berjalan menuju mobil.
Sampai hari ini pintu TPA Bantargebang masih dalam keadaan terkunci rapat. Ditanya siapa yang berhak membukanya? “Nanti kita bicara dengan Dewan, kalau ada perintah bongkar ya kita bongkar,” Wakil Walikota ini.
Menurut Mochtar, saat ini persoalannya bukan lagi dan buka atau tutup TPA Bantargebang, namun pencemaran lingkungan. "Meskipun TPA itu milik Pemda Jakarta, tapi tetap menjadi hak kami, karena yang dirusak adalah lingkungan Bekasi,” kata Mochtar.
Saat ini, menurut Mochtar, ada dua investor yang memiliki kemungkinan besar menjadi perusahaan yang akan mengolah sampah di Bekasi menjadi pupuk kompos.
Sementara itu, mengenai retribusi sampah Rp 85 ribu per ton sampah dari DKI Jakarta, Mochtar menyatakan persoalan ini masih dibahas DPRD Kabupaten Bekasi. “Kita tunggu aja hasilnya,” kata dia.
Bagaimana jika bulan depan DKI Jakarta tidak mau bayar retribusi? “Sekarang Perdanya masih digodok oleh DPRD. Yang penting kita sudah menyampaikannya ke DPRD masalah retribusi itu,” kata Mochtar.
Sedangkan soal dana kompensasi pemkot Bekasi untuk warga tiga kelurahan (Ciketing Udik, Cikiwul, Sumur Batu) Kecamatan Bantargebang, Mochtar mengatakan sudah memberikan dana tersebut kepada setiap kepala keluarga.
Siswanto - Tempo News Room
|