|
Jakarta
Sutiyoso: Penutupan Bantargebang Sampai Ada Kesepakatan Baru
05 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengatakan penggembokan TPA Bantargebang oleh Pemerintah Provinsi DKI akan terus berlangsung sampai ada kesepakatan baru yang bisa dijadikan pegangan oleh DKI.
"Karena di sana masih status quo maka kami tutup sementara," ujar Sutiyoso kepada wartawan di balai kota DKI Jakarta, Senin (5/1). "Jangan sampai Pemda DKI dalam posisi yang tidak menentu," tambahnya.
Sutiyoso menambahkan, perjanjian tentang perpanjangan pembuangan sampah di TPA Bantargebang sudah disepakati oleh pihak-pihak yang berkompeten, yaitu dia dan wali kota Bekasi. "Antar kami sudah win-win solution, saling memberi dan menguntungkan. Tapi jika perjanjian tak dilaksanakan sebagaimana mestinya kita tak mungkin ikuti terus," tambahnya.
Kenyataannya, kata Sutiyoso, pihak Bekasi telah membuat kebijakan internal tanpa berdialog dengan DKI. "Di sana bawahan wali kota tidak sejiwa dengan isi perjanjian dan apa yang dilakukan wali kota tidak mendapat support dari masyarakat," ujarnya.
Wakil Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad dinilai telah memaksa DKI supaya membayar tarif retribusi sampah sebesar Rp 85 ribu untuk setiap ton sampah. Padahal, hingga saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur.
Sutiyoso mengatakan alat-alat berat yang dimiliki Pemprov DKI sudah dipindahkan dari TPA Bantargebang ke tempat pembuangan sampah di Cilincing. "Kami sudah siapkan alternatif lain di beberapa titik untuk pembuangan sampah," ujar Sutiyoso. Namun ia enggan mengungkapkan alternatif pembuangan sampah tersebut.
Sutiyoso tidak mengelak adanya alternatif pembangunan tempat pembuangan sampah di wilayah DKI, dan adanya beberapa MoU, antara lain dengan Jonggol dan Bojong.
Mawar Kusuma - Tempo News Room
|