|
Bekasi
Bekasi Resmi Kelola TPA Bantargebang
01 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Bekasi: Kewenangan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bantargebang resmi berpindah dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (01/01). Secara resmi, penyerahan kewenangan ditandatangani Kepala Dinas Kebersihan DKI, Slamet Limbong dan Wakil Walikota Bekasi, Mochtar Muhamad. Penyerahan kewenangan yang berlangsung singkat, itu juga disaksikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi, Komisaris Besar Bachtiar Hasanudin Tambunan dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0507 Bekasi, Letnan Kolonel Infanteri Benny Susianto.
Mochtar Muhamad mengaku sangat yakin akan kemampuan Pemkot Bekasi melakukan pengelolaan sampah di TPA Bantargebang. "Kita pasti bisa," katanya. Salah satu alternatif pengelolaan sampah yang ditawarkan adalah dengan cara mengolahnya menjadi pupuk kompos. Tentunya, melibatkan warga yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan. Sehingga, warga mendapatkan pemasukan uang untuk memperbaiki lingkungan. "Tiap kelurahan diwakili lima orang untuk bersama-sama mengelola sampah menjadi kompos dan pupuk," katanya. Rencananya, pembuatan kompos akan melibatkan 500 pekerja yang diambil dari warga.
Pengelolaan sampah juga telah ditawarkan ke pihak DKI Jakarta. Adapun untuk pengelolaan sampah dikenai tarif Rp. 85 ribu per ton sampah. Sehingga diperkirakan, Pemkot Bekasi akan mengeruk keuntungan besar Rp. 400-500 juta perhari. Maklum, sampah DKI Jakarta yang masuk ke TPA Bantargebang mencapai 6000 ton tiap harinya.
Nantinya, pengelolaan sampah akan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan, Dinas Tata Kota dan Dinas Perhubungan yang dikoordinir Dinas Pekerjaan Umum di Bekasi. "Sudah ada dua investor -PT. Trimitra dan seorang rektor universitas ternama di Jakarta- yang berminat mengambil bagian pengelolaan sampah di TPA Bantargebang," kata Tjandra Utama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang juga koordinator pengelolaan sampah TPA Bantargebang.
Rencananya, Pemkot Bekasi juga akan membangun rumah susun untuk para karyawan dan koperasi untuk para pemulung. Bahkan, kata Tjandra, tidak menutup kemungkinan juga akan dibangun Sekolah Menengah tingkat Atas bagi warga setempat.
Sementara, Slamet Limbong, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, enggan berkomentar. "Silakan tanya kepada Wakil Walikota Bekasi," katanya sambil menghindari wartawan.
Ratusan warga yang menyaksikan penyerahan serah terima kewenangan pengelolaan sampah, itu terlihat sangat kecewa. Karena warga menginginkan pertemuan itu dapat memutuskan pembatalan Nota Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani 22 Desember tahun lalu, yang mengizinkan sampah dari Jakarta memenuhi tanah di Bantargebang. "Sesuai MOU 2003, pembuangan sampah berakhir 31 Desember 2003. Bukan kesepahaman baru dan pindah tangan. Ini sama saja bohong," kata Suwandi, warga RT.02 - RW.04, Kelurahan Cikiwul.
Menurut Suwandi, pengelolaan TPA Sampah Bantargebang sama sekali tidak ada manfaatnya bagi warga sekitar. Apabila hal itu tetap dilakukan oleh Pemkot Bekasi menurut Suwandi warga akan terus menderita. ? Justru kami menderita karena pencemaran lingkungan dan kerugian sosial,? tambah Suwandi yang juga menjadi korban dari dampak lingkungan pembuangan sampah.
Siswanto - Tempo News Room
|