Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bogor

Kapolda Jabar Akan Tegur Manajemen Jasa Marga
30 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Bogor: Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Dadang Garnida akan menegur kepala Cabang PT Jasa Marga Tol Jagoraawi, Sukbati Syukur berkaitan dengan operasi penertiban pedagang buah di Jalan Tol Jagorawi tanpa berkoordinasi dengan pihak Polisi Resort Bogor.

Akibatnya dari penertiban yang dilakukan pada Minggu (28/12), para pedagang memblokir Tol Jagorawi dan merusak tiga mobil dinas polisi. Sementara itu Polres Bogor telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pemblokiran dan pengrusakan rambu lalulintas. “Saya akan tegur PT Jasa Marga, mereka melakukan penertiban tanpa koordinasi dengan polisi setelah ada akibatnya polisi juga yang menangani,” jelas Kapolda Jawa Barat usai memimpin upacara Ulang Tahun Satpam ke 23 se Jawa Barat di Cibinong, Bogor, Selasa (30/12).

Dadang Garnida juga mengatakan semua pelaku yang telah memblokir dan merusak rambu lalulintas diganjar hukuman sesuai ketentuan berlaku, karena tindakan mereka meresahkan masyarakat terutama pengguna Jalan Tol Jagorawi. Bahkan mereka berani melawan petugas dan merusak mobil dinas polisi saat massa dibubarkan.

Ditempat terpisah Kepala Satuan Reserse dan kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Ferdy Sambo menjelaskan dari ke 6 orang yang diperiksa, polisi menetapkan 5 orang menjadi tersangka karena terbukti melakukan tindakan pengrusakan dan pemblokiran Tol Jagorawi. Mereka adalah Sekretaris Desa Cipambuan Encun Wahyudin, yang dituduh provokator, Yaman, Saefulloh, Acang dan Ending, semuanya warga Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Bogor.

Menurut Ferdy, Encun Wahyudin, menjadi tersangka utama karena telah melanggar pasal 160 KUHP yang menghasut, yang menimbulkan aksi massa dan pedagang buah saat itu. Sedangkan empat lainnya, Yaman, Saefulloh, Acang dan Ending, dituduh telah melanggar pasal 170 KUHP yang secara bersama-sama melakukan perusakan sarana umum. Perbuatan ini diancam hukuman, maksimal 12 tahun penjara.

Deffan Purnama - Tempo News Room


Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Warga Halim Unjuk Rasa di Depan Gedung PTUN
Korban Penggusuran Menginap di Tahanan Polisi
Warga Korban Penggusuran Tempati Bekas Permukimannya Kembali
2004, Penggusuran di Jakarta Tetap Berjalan
Warga Kali Angke Gugat Walikota Jakarta Utara

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data