|
Jakarta Pusat
Rumah Fadel Muhammad Dibongkar
29 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Pemda DKI membongkar rumah Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad di Jalan Suwiryo 39, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/12), pukul 11.00 WIB.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut dianggap sudah menyalahi aturan SK Gubernur Nomor d/IV/6098/d/33/1975 tentang Kawasan Menteng Sebagai Lingkungan Pemugaran.
"Bangunan milik Fadel Muhammad ini dibangun tidak sesuai izin," ucap Adi Sarnadi, Kepala Sub Dinas Penertiban Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Menurut Adi, bangunan milik Fadel Muhammad itu termasuk rumah golongan B. Artinya, bagian depan bangunan tersebut tidak boleh diubah dan harus dipertahankan bentuk aslinya.
Berdasarkan SK Gubernur tersebut, rumah-rumah di kawasan Menteng memang dibagi menjadi beberapa golongan, yakni golongan A, B, dan C. Kriteria golongan ini untuk mengklasifikasikan jenis bangunan yang tidak boleh diubah dari bentuk bangunan lamanya.
"Peraturan ini," kata Adi," dibuat untuk melindungi bangunan-bangunan tua yang banyak terdapat di Menteng."
Dari pantauan Tempo News Room di lokasi, rumah milik Fadel itu awalnya akan dipugar menjadi rumah modern dengan dua lantai, sehingga keaslian bentuk bangunan sudah tak tampak. Namun, renovasi belum rampung, instruksi pembongkaran sudah lebih dulu melayang.
Pembongkaran bangunan sendiri, ungkap Adi, dilakukan dengan melibatkan sekitar 30 pekerja P2B, 50 Linmas, serta Trantib Wali Kota Jakarta Pusat. Saat pembongkaran dilakukan, juga tampak dua unit mobil patroli Polsek Metro Menteng turut melakukan pengamanan.
Pembongkaran bangunan oleh para pekerja P2B itu dimulai dengan menghancurkan bagian atap rumah di lantai dua. Selain dari Dinas P2B, pembongkaran bagian depan rumah itu juga dibantu oleh para pekerja dari pihak pemilik rumah sendiri.
Menurut Adi, sebelum pembongkaran dilakukan, sebenarnya rumah itu sudah disegel sejak lima bulan yang lalu. Selain itu, ia melanjutkan, Suku Dinas P2B Jakarta Pusat juga sudah mengeluarkan pemanggilan pertama untuk arsitek bangunan yang bersangkutan pada 29 September 2003 lalu. Pemanggilan itu, kata dia, bertujuan agar pemilik rumah mau membongkar sendiri bangunannya. Namun, sampai minggu lalu, bangunan itu masih berdiri dan belum ada pembongkaran.
"Baru minggu lalu, perencana bangunan datang ke Dinas, dan membuat surat pernyataan akan membongkar sendiri," ucapnya. Padahal, ujarnya, peringatan pembongkaran sudah berkali-kali dilakukan. "Karena bagian depan bangunan masih berdiri, dan sebelumnya belum ada pembongkaran dari pemilik, akhirnya dinas P2B memutuskan untuk melakukan pembongkaran hari ini," ujarnya.
Adi menambahkan, sanksi yang diberikan karena penyalahgunaan SK tersebut hanya pembongkaran. "Tidak ada sanksi lain," katanya. Sampai berita ini diturunkan, pihak Fadel sendiri belum dapat dikonfirmasi ikhwal pembongkaran rumahnya.
Yandhrie Arvian - Tempo News Room
|