|
Jakarta
YLKI dan DPRD Kecam Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta
27 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kenaikan tarif parkir yang sudah dilaksanakan di beberapa tempat di DKI Jakarta terus menuai kecaman. Bahkan, disinyalir tarif itu sengaja dinaikkan lantaran selama ini pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dari tarif parkir tidak pernah mencapai target.
Menurut Sudaryatmo, SH, anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dari pendapatan parkir yang selama ini ditargetkan sebesar Rp. 32 miliar per tahun, sampai Desember 2003 hanya diperoleh Rp. 15 miliar. "Sementara, dana operasional Badan Pengelola (BP) Parkir mencapai Rp. 20 miliar per tahunnya. Jangan-jangan, kenaikan tarif parkir justru untuk menutupi inefiesiensi kinerja BP Parkir," kata Sudaryatmo dalam diskusi kenaikan tarif parkir, di Jakarta, Sabtu (27/12).
Sebenarnya, kata Sudaryatmo, potensi perparkiran di Jakarta dengan jumlah mobil sekitar 4 juta unit sangat luar biasa. Seharusnya, pendapatan parkir bisa mencapai tiga kali lipat. Tapi nyatanya, pendapatan parkir Pemda DKI Jakarta lebih rendah dibandingkan Medan atau Surabaya. "Menaikkan tarif parkir bukanlah langkah yang tepat. Yang harus diperbaiki justru kinerja BP Parkir sendiri. Secara manejerial, BP Parkir harus dibenahi agar pendapatan parkir itu benar-benar masuk ke kas Pemda. BP Parkir harus mau diaudit. Perlu ada akuntabilitas publik, karena ini menyangkut dana publik," kata Sudaryatmo.
Sudaryatmo juga mengusulkan agar BP Parkir dijadikan perusahaan daerah saja. Karena dengan format kelembagaan seperti sekarang, pertanggung jawaban BP Parkir menjadi rancu. Pada prakteknya, posisi BP Parkir hanya sebatas unit pelaksana teknis di bawah Pemda DKI Jakarta, di mana bertanggung-jawab pada Gubernur. "Dengan perusahaan daerah, akuntabilitasnya menjadi jelas, karena ada komisaris dan pemegang saham," katanya. Tentu saja, hal ini bukan melihat pada permasalahan negara atau swasta yang mengelola parkir, tapi pofesionalisme dalam pengelolaan parkir. "Masyarakat tidak akan keberatan membayar parkir mahal, asalkan jelas masuknya ke kas negara," katanya lagi.
Pada kesempatan itu, pengelola parkir juga dikritik atas hak keselamatan dan keamanan konsumen yang semestinya diberikan. Karena, hal itu tidak pernah ada. "Di satu sisi kewajiban konsumen bertambah, tapi kenaikan tarif itu tidak pernah memberikan keuntungan yang jelas dari sisi keamanan," kata Sudaryatmo. Maklum, dalam Peraturan Daerah 33/99 dikatakan pengelola parkir tidak bertanggung jawab bila ada kehilangan atau kerusakan.
Sementara, menurut Abdul Azis M, salah satu anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Surat Keputusan Gubernur 98/2003 tentang kenaikan tarif parkir, justru bertentangan dengan Perda 33/1999. Dalam Perda dikatakan, tarif parkir adalah Rp. 1000, bukan Rp. 1000 - 2000 seperti yang tertuang dalam SK. "Secara hukum, Perda itu lebih tinggi dibandingkan SK," kata Azis. Aziz sepakat, kenaikan tarif harus dikaji ulang. "Harus dipelajari betul, apakah SK itu sesuai dengan Perda," katanya.
Aziz sendiri mengaku heran, mengapa di beberapa lokasi sudah diterapkan kenaikan tarif parkir. "Kok begitu sigap kalau urusan uang? Belum sosialisasi, Pemda sudah langsung naikkan," katanya. Untuk itu, kata Azis, tidak mustahil DPRD DKI Jakarta akan segera memanggil Gubernur Sutiyoso.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengatakan, kenaikan tarif parkir off street (di luar badan jalan) 100 persen sudah harus berlaku 8 Desember (Koran Tempo 24/12). Pernyataan Sutiyoso, itu justru bertolak belakang dengan ucapan Kepala Badan Pengelola Parkir DKI Jakarta, Yani Mulyadi yang sehari sebelumnya mengatakan, tarif baru itu akan berlaku efektif Januari 2004. Bahkan, kata Yani, petugas yang sudah menaikkan tarif akan dikenakan sanksi.
Yandhrie Arvian - Tempo News Room
|