|
Metro
Korban Penggusuran Menginap di Tahanan Polisi
23 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Puluhan warga Tanjung Duren yang menjadi korban penggusuran dipaksa menginap di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Ini buntut dari aksi pendudukan kembali lahan bekas tempat tinggal mereka pada Senin (22/12). “Mereka diamankan selama semalam, bukan ditahan,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi H. Suradi, Selasa (23/12) siang.
Suradi yang ditemui di ruang kerjanya punya alasan, polisi melihat gelagat buruk saat kedatangan ratusan orang ke lokasi gusuran. “Kami amankan supaya mereka tidak bentrok. Sebab di lokasi itu banyak perempuan dan anak-anak (warga yang tidak sepahan dengan aksi itu),” papar Suradi.
Awalnya, pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB, pihak Polres meminta keterangan lima orang warga. Pemeriksaan tersebut kemudian dibuntuti puluhan warga. Dua orang yang diperiksa, Nelson dan Ny. Manulang, mengaku aksi pendudukan lahan gusuran memang dilakukan dengan cara mendobrak pagar, tapi itu bersifat spontan.
Setelah satu malam menginap di tahanan, Selasa sekitar pukul 07.00 WIB, warga diperbolehkan meninggalkan kantor polisi. Pelepasan sempat diwarnai teriakan beberapa warga yang meminta makan dan minum.
Kasus ini menjadi berlarut-larut menyusul gugatan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang tidak kunjung beres. Menurut Opung Siregar, 39 tahun, salah satu warga, aksi warga dipicu proses persidangan yang lambat. Hakim, misalnya, menunda persidangan selama empat kali. “Masa sidang ditunda-tunda melulu. Kapan selesainya?” Tanya dia.
Aksi warga sebenarnya tidak hanya menempati lahannya kembali. Kekesalan mereka juga hendak ditumpahkan ke kantor Kecamatan Grogol di Petamburan. “Kami dihadang polisi, akhirnya kami memilih ke lokasi penggusuran,” ujar Siregar kepada Tempo News Room.
Siregar mengatakan, warga bertekat tidak akan keluar dari lokasi bekas penggusuran. Mereka juga akan mengundang warga lain yang tersebar di berbagai tempat, termasuk mereka yang berada di halaman kantor Komisi Nasional HAM di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat.
Sementara itu, agenda sidang di PTUN rencananya memasuki tahap pembuktian. “Seharusnya kami mau buktikan bahwa warga korban penggusuran memiliki KTP,” ujar Opung Siregar. Ini dia lakukan sebagai upaya membuktikan kepada Gubernur DKI Sutiyoso yang menuding warga gusuran tidak memiliki KTP Jakarta.
Senin siang itu, lokasi pengungsuran tampak tiga tenda terpal biru yang masing-masing ditempat oleh sejumlah perempuan dan anak-anak. Di lokasi yang masih penuh puing itu, pihak kepolisian mencoba bernegosiasi dengan warga agar warga bersedia keluar dari lokasi tersebut.
Menurut Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Metro Tanjung Duren Sutarlan, pihaknya sedang melakukan koordinasi untuk mengantisipasi tindakan selanjutnya.
Yophiandi -Tempo News Room
|