|
Jakarta
Jalur dan Waktu 3 in 1 Baru
23 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemberlakuan three in one (3 in 1) di Jakarta kembali diumumkan. Daerah 3 in 1 mencakup jalur dari Blok M sampai Kota dengan periode waktu pukul 07.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 19.00 WIB. "Memberi kesempatan pada anak sekolah dan pegawai supaya bisa melewati jalur itu sebelum pukul 07.00. Karena sekolah dan kantor dimulai pukul 07.00," kata Sutiyoso, Gubernur DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa (23/12).
Sementara, batas waktu hingga pukul 19.00 mempunyai alasan, para executive dapat melakukan pertemuan bisnis dengan mudah setelah jam itu. Pukul 10 pun dipilih sebagai batas periode pertama 3 in 1 adalah lantaran survey yang menyebut kegiatan ekonomi memang baru dimulai pukul 10.00. Artinya, pemilihan waktu didasarkan pada waktu-waktu kepadatan yang biasa terjadi. "Pemberlakuan ini adalah solusi paling tepat untuk mengatasi kemacetan. 3 in 1 hanya enam jam dari 24 jam, kita hanya pakai 30 persen," kata Sutiyoso.
Memang, hari ini Surat Keputusan Gubernur tentang 3 in 1 telah dikeluarkan, tapi efektifitas pemberlakuan masih menunggu 30 hari lagi. Maklum, selama 30 hari, peraturan itu akan disosialisasikan dahulu yang akan dimulai Rabu (24/12). Rencananya, 3 in 1 akan berlaku selama hari kerja, Senin-Jumat. Sementara, Sabtu, Minggu dan hari libur, 3 in 1 tidak berlaku. Selain itu, 3 in 1 juga tidak berlaku bagi kendaraan roda dua dan kendaraan umum.
Mawar - Tempo News Room
|