|
Metro
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Bank Mandiri Ditunda
22 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang kasus korupsi Bank Mandiri senilai RP 49 miliar dengan terdakwa Willem Augustinus Sapulate ditunda, Senin (22/12). "Sidang ditunda karena jaksa belum sssiap dengan tuntutannya," kata majelis hakim Sareh Wiyono, di Persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Seperti diketahui, terdakwa Willlem yang bekerja sebagai customer service officer (CSO) di Bank Mandiri cabang Tanjung Priok didakwa menyelewengkan dana Rp 49 miliar. Dia telah ditahan di Rutan Salemba sejak Januari 2003.
Jaksa mengaku tidak siap membacakan tuntuan hari ini. "Kami masih butuh waktu lagi untuk menyiapkan tuntutan," kata Jaksa Andi M. Akbar.
Kuasa hukum terdakwa, Kaspudin Nor, mengaku menunggu sampai jaksa siap membacakan tuntutannya. Sidang akan digelar kembali 29 Desember mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Putri Alfarini - Tempo News Room
|