|
Metro
Warga Korban Penggusuran Tempati Bekas Permukimannya Kembali
22 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Puluhan warga Tanjung Duren, Jakarta Barat, yang tergusur beberapa waktu lalu mulai menempati permukimannya itu lagi. Aksi warga pada Senin (22/12) sekitar pukul 13.30 WIB itu berlangsung sepulang mereka dari Pengadilan Tata Usaha Negara setempat.
Kasus ini menjadi berlarut-larut menyusul gugatan warga ke pengadilan tersebut. Menurut Opung Siregar, 39 tahun, salah satu warga, aksi warga dipicu proses persidangan yang lambat. Hakim, misalnya, menunda persidangan selama empat kali. “Masa sidang ditunda-tunda melulu. Kapan selesainya?” Tanya dia.
Aksi warga sebenarnya tidak hanya menempati lahannya kembali. Kekesalan mereka juga hendak ditumpahkan ke kantor Kecamatan Grogol di Petamburan. “Kami dihadang polisi, akhirnya kami memilih ke lokasi penggusuran,” ujar Siregar kepada Tempo News Room.
Siregar mengatakan, warga bertekat tidak akan keluar dari lokasi bekas penggusuran. Mereka juga akan mengundang warga lain yang tersebar di berbagai tempat, termasuk mereka yang berada di halaman kantor Komisi Nasional HAM di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat.
Sementara itu, agenda sidang rencananya memasuki tahap pembuktian. “Seharusnya kami mau buktikan bahwa warga korban penggusuran memiliki KTP,” ujar Opung Siregar. Ini dia lakukan sebagai upaya membuktikan kepada Gubernur DKI Sutiyoso yang menuding warga gusuran tidak memiliki KTP Jakarta.
Senin siang itu, lokasi pengungsuran tampak tiga tenda terpal biru yang masing-masing ditempat oleh sejumlah perempuan dan anak-anak. Di lokasi yang masih penuh puing itu, pihak kepolisian mencoba bernegosiasi dengan warga agar warga bersedia keluar dari lokasi tersebut.
Menurut Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Metro Tanjung Duren Sutarlan, pihaknya sedang melakukan koordinasi untuk mengantisipasi tindakan selanjutnya. Yophiandi -Tempo News Room
|