|
Bekasi
Jasa Marga Tertibkan Angkutan di Tol Jatibening
21 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Bekasi:PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek menertibkan angkutan umum yang tidak menaati peraturan dengan menaikkan atau menurunkan penumpang seenaknya di pintu tol Pondok Gede Timur atau Jatibening.
Untuk itu, Jasa Marga menciptakan jalur khusus berupa belokan di lajur paling kiri yang tidak mengganggu lalu lintas, masing-masing untuk arah Jakarta-Bekasi dan Bekasi-Jakarta.
"Penertiban ini dilakukan perlahan-lahan dulu. Pokoknya, ruang gerak bagi angkutan umum untuk berhenti seenaknya di dalam tol akan dipersempit," kata Kepala Tol Cabang Jakarta-Cikampek Tito Karim, Minggu (21/12) kepada wartawan di Bekasi.
Menurut keterangan Karim, upaya itu dilakukan untuk mengurangi tingkat kepadatan yang juga disebabkan para penumpang yang berkerumun di sepanjang jalan.
Karim mengaku kerap menerima keluhan yang datang dari para pengguna jalan tol yang melintas di kawasan Jatibening. Para penumpang, katanya, sering merasa kesal terhadap para sopir angkutan yang kerap menaikkan dan menurunkan penumpang di tol.
Ulah para sopir dan penumpang tersebut menimbulkan kemacetan sehingga arus lalu lintas di sekitar pintu Tol Pondok Gede Timur tersendat-sendat karena kerumunan penumpang memenuhi jalan hingga ke dalam tol.
Walaupun pihak Jasa Marga sudah sering melakukan penertiban, kata Karim, pihaknya selalu menjumpai kesulitan untuk mendisiplinkan para sopir dan penumpang. Hal itu disebabkan adanya kepetingan ekonomi dari warga sekitar yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Upaya yang sudah dilakukan, kata Karim, antara lain dengan cara memasang spanduk berukuran besar yang berpesan supaya para sopir tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di sekitar tol. Namun, ujarnya, hal itu tetap sulit karena para sopir seolah tak menggubrisnya.
"Adanya aturan bus yang akan menaikkan dan menurunkan penumpang harus masuk ke jalur yang sudah disiapkan, berarti ruang mereka terbatas. Kalau pengemudi tidak tertib akan ditilang. Kami sudah bekerjasama dengan Polres Bekasi dan PJR," kata Karim.
Karim menjelaskan, jalur khusus yang baru dibuat tersebut khusus untuk angkutan umum yang akan menaikkan dan menurunkan penumpang. Peraturannya, bagi angkutan dari Jakarta-Bekasi harus mengambil lajur paling kiri untuk bisa masuk ke jalur yang dipisahkan dengan pagar besi dan pin sekitar 300 meter. Angkutan umum yang berada di jalur cepat tidak boleh dengan seenaknya beralih ke jalur bus itu.
Sementara angkutan dari arah Bekasi-Jakarta peraturannya juga sama. Bagi angkutan harus melewati pintu gerbang ramp
Menurut Karim, penertiban tersebut akan dilakukan secara bertahap. Jasa Marga berharap dalam tiga bulan mendatang, angkutan umum tidak lagi beroperasi di tol, khususnya di kawasan Jatibening.
"Memang tidak mudah untuk menertibkan secara cepat. Untuk yang sekarang ini saja, sampai akhir Desember misalnya, petugas selalu berjaga mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kalau ada pengemudi yang bandel, ya langsung ditilang. Kalau sudah berhasil, mungkin nanti diatur kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang hanya pagi dan sore hari. Pokoknya diusahakan untuk mempersempit ruang gerak bus sehingga kerumunan penumpang dengan sendirinya menghilang," kata dia.
Siswanto - Tempo News Room
|