|
Metro
Warga Pinang Minta Perlindungan Komnas HAM
18 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar 300 warga Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, mendatangi kantor Komnas HAM, di Jalan Latuharhari Jakarta Pusat, Kamis (18/12) siang. Mereka meminta perlindungan menyusul rencana penggusuran pemukiman mereka oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur, 19 Desember.
Menurut Kuasa Hukum warga, Harvey Leatumu, Rabu (17/12) lalu mereka telah menerima Surat Perintah Bongkar (SPB) yang dilayangkan wali kota setempat. Isi surat tersebut menegaskan surat peringatan yang pertama yang dilayangkan pada 9 Desember 2003 lalu. Isi surat kedua itu memperingatkan warga agar dalam waktu 3 kali 24 jam harus sudah membongkar dan mengosongkan bangunan tersebut. Bila tidak, pemda akan melakukan operasi gabungan untuk menggusur warga dari lokasi.
Karena ancaman surat gusuran itu, warga beramai-ramai mendatangi kantor Komnas HAM. Warga pemukim di RT 004/02 Kelurahan Pinang Ranti itu menuntut lembaga itu untuk membantu mediasi dengan pemda. Mereka meminta penundaan pembongkaran itu hingga tahun baru.
Para pengunjuk rasa yang terdiri dari laki-laki, wanita dan anak-anak itu tiba di kantor Komnas sekitar pukul 12.30 WIB. Selain melakukan orasi di kantor Komnas HAM, mereka juga mengusung sejumlah poster berisi penolakan rencana pembongkaran tersebut.
Kedatangan warga tersebut merupakan yang kedua kalinya. Komnas HAM juga sempat melayangkan surat ke wali kota. "Yang membuat warga kecewa, meski sudah ada surat ke wali kota, Pemda tetap mengeluarkan surat perintah bongkar yang ke dua," ujar Harvey.
Menurut Harvey, warga tidak menempati lahan diatas tanah ilegal. Mereka menempati lahan milik ahli waris Ny. Emmy Ningtyas de Groot. Warga memiliki surat perjanjian penggunaan lahan tersebut, yang digunakan untuk garapan dan tempat tinggal sejak 1987 tersebut.
Harvey menilai, rencana penggusuran oleh pemerintah Kota Jakarta Timur dengan alasan bahwa pemukiman itu berdiri di atas lahan ilegal dan tidak memiliki IMB, hanya mengada-ada. Dia menilai pemda melakukan itu karena desakan Kodam Jaya yang akan menggunakan lahan tersebut untuk rumah sakit. Tindakan tersebut dinilainya telah mengabaikan hak-hak masyarakat.
Warga diterima oleh dua anggota Komnas HAM, yaitu Samsudin dan Gunardo. Begitu mendengar keluhan itu, Komnas langsung melakukan kontak telepon dengan Wali Kota Jakarta Timur, Kusnan Abdul Halim. Di depan para pengunjuk rasa, Samsudin melakukan negosiasi dengan wali kota meminta penundaan penggusuran sampai proses hukum kasus tersebut jelas. Namun permintaan warga disetujui wali kota hanya sampai 24 Desember.
Dalam Pertemuan, Komnas juga menyarankan agar warga segera melakukan gugatan ke PTUN untuk memperoleh putusan sela agar memperoleh penundaan pembongkaran sampai mereka dapat menunjukan bukti-bukti dan keabsahan lahan yang ditempatinya.
Sementara itu, anggota Komnas HAM Samsudin, menyatakan akan segera memanggil aparat seperti lurah dan camat untuk mengetahui seluk beluk lahan tersebut. pihaknya juga mengaku telah menanyakan hal itu kepada pihak Kodam Jaya dan disanggupi akan diberikan ajwaban tertulis, besok.
Ramidi - Tempo News Room
|