|
Tangerang
1.709 Botol Vaksin Selundupan Dimusnahkan
18 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian, Kamis (18/12), memusnahkan sebanyak 1.709 botol vaksin unggas ilegal. Vaksin ini bagian dari 3.709 botol atau 41 koli yang berhasil digagalkan petugas karantina. Vaksin yang berasal dari Cina dan Hong Kong tersebut hendak diselundupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Lukas A. Tonga, Kepala Kantor Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta, barang itu merupakan hasil pencegahan penyelundupan pada 9-16 Desember 2003. Tujuh orang yang diduga terlibat dalam pengiriman vaksin telah diperiksa, namun tidak ditahan.
Pada pencegahan 9 Desember, petugas memeriksa Zhonzing Zheng, warga
negara Cina yang membawa 4 koli vaksin ayam. Bersamaan dengan Zheng, Changan Wang ketahuan menyelundupkan 5 koli setara dengan 1.154 botol vaksin sejenis dengan berat per botolnya 250 mililiter.
Sebanyak 9 koli vaksin itu diangkut dengan pesawat CX 711 dari Cina. Tujuan pengiriman kepada Ongko Dermawan, pemilik Usaha Dagang Sumber Makmur asal Cikande, Serang. Beikutnya, 10 Desember, petugas menyita 4 koli vaksin dari tangan Hendri dan Tjien Houw. Keduanya membawa vaksin ayam dari Hong Kong.
Selang dua hari, Sabtu (13/12), di gudang Garuda In Coming, petugas bea dan cukai menahan vaksin serupa tanpa dokumen sebanyak 25 koli berisi 2.000 botol vaksin. Barang berasal dari Cina dikirimkan kepada Hon Kian Kiong yang beralamat di Jalan Sawah Lio II/M/6 Jakarta. Pada pada 16 Desember, pihak bea dan cukai menahan 3 koli vaksin berisi 195 botol vaksin ayam. Pemiliknya atas nama Huang Zhengiang asal Cina.
Ayu Cipta-Tempo News Room
|