Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tangerang

Pembawa Ekstasi Asal Belanda Diancam 15 Tahun Penjara
18 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Tangerang:Sibel Yalvac, 20 tahun, warga negara Belanda berdarah Turki, pembawa 4.862 butir ekstasi, didakwa melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Psikotropika Golongan 1. Ia diancam hukuman 15 tahun penjara dan sekurang-kurangnya empat tahun penjara.

Sidang pembacaan dakwaan itu berlangsung Kamis (18/12) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Komarudin.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Adrizal menilai Sibel, pelayan restoran di Rotterdam itu telah terbukti menyimpan dan membawa ekstasi ke Indonesia tanpa mengantongi surat izin resmi dari pejabat pemerintah Belanda.

Sidang pembacaan dakwaan kemarin dapat dibacakan setelah jaksa menghadirkan penerjemah berbahasa Inggris, Gunawan Ilyas. Sebelumnya sidang pernah ditunda hingga tiga kali karena penerjemah tidak dapat dihadirkan.

Sementara itu, jalannya persidangan kemarin juga diwarnai protes oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Zujan Marfa. Setiap penerjemah atau ketua majelis menjelaskan dan memberi pertanyaan kepada terdakwa, Zujan selalu menyela dan meminta perhatian majelis hakim.

Terhadap itu, Ade Komarudin bahkan mengancam jika kuasa hukum Sibel masih memotong pembicaraan dalam persidangan akan dikeluarkan dari ruangan. Sibel sendiri yang semula mengaku paham bahasa Inggris, setelah dibacakan dakwaan kepada penerjemahnya menyatakan hanya sedikit mengerti bahasa internasional itu. Sibel mengaku hanya mahir bahasa Belanda.

Untuk memenuhi permintaan terdakwa, maka majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan untuk persidangan selanjutnya, Rabu (24/12), jaksa harus menghadirkan penerjemah bahasa Belanda.

Seperti pernah ditulis Koran Tempo, Sibel Yalvac ditangkap pada 12 Juli silam di Terminal D Kedatangan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta. Sibel adalah eks penumpang Malaysia Airlines MH-711.

Ditangkapnya Sibel atas kecurigaan seorang petugas bernama Okusuma yang melihat sebuah tas warna pelangi ditandai coretan. "Melihat hal yang mencurigakan, petugas melapor kepada atasannya H. Abdullah," kata Adrizal didampingi Jaksa Eben Silalahi.

Adrizal juga mengemukakan Sibel membawa ekstasi itu atas permintaan bosnya, Dam Bern, dengan upah 7.000 Euro, dan sisanya 4.000 Euro akan dibayarkan setelah sampai di Indonesia.

Setelah itu Sibel diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dalam pemeriksaan laboratorium narkotest, Sibel terbukti membawa ekstasi, obat-obatan terlarang.

Sehari seblumnya, Rabu (17/12), PN Tangerang menjatuhkan hukuman penjara 1,4 tahun kepada Yuliana, 45 tahun. Nenek dua cucu yang masih cantik itu terbukti membawa ekstasi sebanyak 1.950 butir. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak ke Palembang.

Yuli yang mengaku hobi bermain judi di Jakarta sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Hutagaol dengan 10 bulan penjara, lebih ringan dari putusan hakim yang diketuai Warsito.

Ayu Cipta - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Kekurangan Dana, LSM Narkoba Bertumbangan
Polisi Razia 12 Kilogram Ganja
Indonesia Kini Jadi Pengekspor Narkoba
Pusat Layanan Narkoba Diresmikan
Polisi Sita 4,2 Kilogram Shabu-Shabu

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data