|
Jakarta Pusat
Terdakwa Kasus 27 Juli, Menolak Tuntutan Jaksa
18 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa kasus perusakan kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia, 27 Juli 1996, Letnan Satu TNI Suharto menolak tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum kepadanya. Dalam pledoinya, Suharto menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus itu. "Tidak satu pun saksi yang menyatakan terdakwa tindak pidana umum yang menyebabkan satu barang atau orang rusak atau luka," kata Suhartodi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Suharto mengaku, saat itu dirinya merupakan anggota Detasemen Intel Kodam (Komando Daerah Militer) Jaya dan mendapat perintah dari atasannya menuju kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro 58. Saat berada 100 meter dari tempat kejadian perkara, sekitar pukul 07.30 WIB, dirinya sudah mendapati aksi pelemparan dan perusakan kantor DPP PDI. Setelah sekitar 25 menit di lokasi, kemudian dirinya diperintahkan lagi menuju Jalan Salemba Raya. Setibanya di Salemba, ia melihat aksi massa yang membakar gedung Departemen Pertanian. Untuk itulah, Suharto menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pasal 170 KUHP seperti yang dituntut jaksa. "Jaksa salah menyatakan dakwaan. Seharusnya jaksa perlu menjelaskan unsur-unsur perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Suharto dalam pledoinya.
Persidangan kasus penyerbuan dan perusakan kantor PDI, 27 Juli 1996, mengagendakan pembelaan terhadap para terdakwa. Sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan hukuman enam bulan penjara terhadap lima terdakwa dalam kasus ini. Dalam tuntutan yang ditujukan kepada Kolonel (Purn) Budi Purnama, Lettu Suharto, Muhamad Tanjung, Jonathan Marpaung dan Rahimi Ilyas, jaksa menggunakan pasal 170 KUHP, mengenai perusakan. Para terdakwa dianggap merusak barang-barang milik kantor PDI dan membuat sejumlah orang terluka.
Edy Can - Tempo News Room
|