Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta Utara

Warga Kali Angke Gugat Walikota Jakarta Utara
17 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar 140 warga korban penggusuran dari Kali Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, mendatangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/12) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka mengajukan gugatan, meminta ganti rugi atas pembongkaran secara paksa rumah mereka beberapa bulan lalu.

"Kami sudah coba melakukan empat kali mediasi, tapi tetap tidak berhasil," kata kuasa hukum warga Kali Angke Roro Santi Darongke kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/12). Warga menggugat walikotamadya Jakarta Utara sebagai tergugat I, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI sebagai tergugat II, Kepala Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebagai tergugat III dan Kepala Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara sebagai tergugat IV.

Warga penggugat, yaitu sekitar 140 kepala keluarga, meminta ganti rugi materil karena telah kehilangan tempat tinggal, sebesar Rp 5.501.397.000 (lima miliar lima ratus satu juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp 500 juta. "Tuntutan kami sederhana, hanya itu saja," kata Roro, seorang warga.

Empat kali mediasi yang dilakukan bulan November dan Desember lalu tidak berhasil karena pihak tergugat meminta pihak penggugat mengajukan bukti-bukti asli kasus ini. Bukti-bukti asli itu antara lain kuitansi jual beli antara tergugat I dengan penggugat, surat perjanjian antara tergugat I dan penggugat serta bukti pembayaran PDB. "Saya tidak mau. Bukti-bukti asli kan seharusnya diajukan sewaktu persidangan digelar," katanya.

Karena itu sidang perdana kasus penggusuran Kali Angke yang akan dipimpin Hakim Haryanto ini akan digelar Senin (29/12) dengan agenda pembacaan gugatan.

Total jumlah korban penggusuran Kali Angke adalah 364 KK, tapi yang mengajukan gugatan hanya 140 KK. "Karena hanya 140 KK yang mempunyai bukti-bukti kuat," kata Roro.

Ketua Delegasi warga Kali Angke Ruiyat yang juga ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengungkapkan kekecewaannya terhadap janji ganti rugi dari Kepala Kelurahan Pejagalan Jakarta Utara yang tidak kunjung terealisasi. "Kalau ganti rugi diberikan kami mau damai. Kami tidak ingin yang muluk-muluk," katanya.

Putri Alfarini - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Korban Penggusuran Unjuk Rasa ke DPR/MPR
Sutiyoso Minta Menko Kesra Koordinir Penggusuran
Pemprov: Penertiban Terus Berlangsung
Pedongkelan Akan Digusur
Relokasi Nelayan Kali Adem Belum Jelas

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data