|
Bekasi
Buruh di Bekasi Tuntut Kenaikan Upah
17 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Bekasi: Sedikitnya 200 buruh yang tergabung dalam Forum Bela Buruh (FBB) Bekasi, berunjuk rasa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Rabu (17/12). Para buruh yang sebagian besar perempuan, itu menuntut pemerintah agar menaikkan upah minimum kota (UMK).
Selain itu, massa juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi membubarkan Dewan Ketenagakerjaan (Komisi A) di Kabupaten Bekasi yang dinilai gagal merumuskan kenaikan UMK. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kap. 1016-bangsos/03 tentang upah minimum Jawa Barat 2004, UMK Kabupaten Bekasi adalah Rp. 670 ribu. "UMK sebesar Rp. 670.000 sangat jauh dari kebutuhan sehari-hari para buruh pada kondisi perekonomian seperti sekarang. Paling tidak, kebutuhan untuk kondisi saat ini adalah Rp. 782 ribu per bulan," kata Panca Sutapa, Koordinator FBB.
Tuntutan lainnya, pemerintah diminta mempertimbangkan lagi Undang Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya antara lain penggunaan tenaga kerja kontrak (subcon) di berbagai perusahaan di Bekasi. Para buruh yang bekerja melalui perantara harus membayar sebesar 20 persen dari gaji yang diterima kepada si perantara -yayasan tenaga kerja. Pemerintah juga dituntut untuk membubarkan Dewan Pengupahan Daerah (DKD), lantaran hanya diisi orang-orang yang tidak mewakili aspirasi buruh di seluruh Indonesia.
Sayang, hingga akhir unjuk rasa, wakil rakyat di DPRD Bekasi tidak ada yang menemui para buruh. "23 Desember mendatang, kami akan berunjuk rasa lagi dalam jumlah yang lebih besar. Ini kami lakukan, sampai dewan merevisi UMK 2204," kata Panca. Adapun para buruh berasal dari Serikat Buruh Makanan dan Minuman, Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia, Front Nasional Perjuangan Buruh Indoneasia, Forum Diskusi Buruh dan Forum Komunikasi dan Konsultasi Buruh Bekasi.
Siswanto - Tempo News Room
|