|
Jakarta Timur
Pemerintah dan Beberapa Perusahaan Akan Digugat Warga Munjul
15 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Masyarakat Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, khususnya yang berdomisili di RT.004-RW.001, lewat tim pengacara publik bagi pelestarian lingkungan Munjul, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat. Gugatan ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup sebagai tergugat I, Pemerintah DKI Jakarta Cq Bapedalda sebagai tergugat II, serta PT Indo Lysaght, PT Nasional Gobel Indonesia, pimpinan UD Kurnia dan pimpinan CV. Sumber Utama, lantaran dianggap menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan air tanah.
"Sejak 1997, warga Munjul mengalami berbagai macam gangguan kesehatan yang diindikasikan terjadi karena adanya kegiatan usaha pengelolaan limbah industri pihak tergugat," kata Maulana Adam Humaidy, salah satu anggota tim pengacara, di Jakarta, Senin (15/12). Dijelaskannya, pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) telah mencemari air sumur warga yang mengakibatkan berbagai gangguan seperti gatal-gatal, hingga keguguran. Selain itu, pengolahan limbah juga mengeluarkan bau tidak sedap yang mengganggu pernapasan.
Rencananya, gugatan akan didaftarkan ke PN Cibinong, Selasa (16/12). Gugatan akan didaftarkan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum melalui prosedur gugatan legal standing NGO.
Sunariah - Tempo News Room
|