|
Jakarta
SK Three In One Keluar Pekan Ini
15 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pekan ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang kebijakan three in one. "Kami akan duduk dengan para pakar untuk membahas hal ini," ujar Gubernur DKI Sutiyoso usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (15/12).
"Kita akan hitung untung-rugi dari three in one ini," ujarnya. Menurut dia, jika kerugian lebih banyak dari keuntungan, maka kebijakan ini tidak akan dilanjutkan. "Jangan sampai kebijakan ini merugikan kepentingan umum," tambahnya.
Di samping memutuskan tentang pemberlakuan SK, rapat itu juga akan membahas penetapan waktu dan luas jangkauan three in one.
Rencananya kebijakan three in one yang baru ini akan diberlakukan mulai 20 Desember dan berlaku dari pukul 06.30 WIB hingga 20.00 WIB. Kebijakan ini dilaksanakan sepanjang jalur busway dari Blok M hingga Kota. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya joki di pintu-pintu masuk. "Jika mau pakai joki, resikonya sampai habis jalan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Busway Irzal Djamal mengatakan dengan pemberlakuan three in one tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan karena banyaknya mobil pribadi. "Diharapkan 30 hingga 40 persen kemacetan dapat dikurangi dengan kebijakan ini," ujarnya.
Selain itu Pemda DKI juga akan memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor. Pembatasan dilakukan dengan cara melarang kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor tertentu untuk tidak beroperasi di seluruh Jakarta pada hari tertentu. Dengan kebijakan tersebut diharapkan akan terjadi pengurangan jumlah mobil pribadi yang beroperasi di jalan sebesar rata-rata 20 persen.
Mawar Kusuma - Tempo News Room
|