|
Jakarta
Ditemukan Pelanggaran pada RAPBD Jakarta 2004
12 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menemukan beberapa pelanggaran dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2004. Beberapa pos rencana anggaran dibuat dengan pertimbangan yang tidak rasional.
Dibandingkan 2003, perbandingan belanja aparatur daerah dengan belanja pelayanan publik pada RAPBD 2004 mengalami perubahan komposisi: dari 37:58 menjadi 32:62. Artinya, anggaran aparatur daerah mengalami penurunan, sementara anggaran belanja pelayanan publik meningkat. "Sisanya merupakan belanja bantuan keuangan dan belanja tak terduga yang dalam format RAPBD 2004, ini sulit untuk dikategorikan sebagai belanja aparat dan atau belanja pelayanan publik," kata Laode Ida, penangung jawab FITRA, Jumat (12/12).
Peningkatan anggaran pelayanan publik diantaranya makin naiknya dana PPMK (Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan), dari Rp. .500 juta pada 2003 menjadi Rp. 750 juta pada 2004 perkelurahan, peningkatan kesejahteraan guru dan paramedis dari Rp. 600 ribu menjadi Rp. 900 ribu perbulan-perorang."Padahal, dalam belanja pelayanan publik juga mencakup biaya untuk aparat. Kenaikan anggaran publik itu belum merefleksikan anggaran riil kepentingan publik," kata Laode.
Sementara, turunnya anggaran gubernur dan wakilnya ternyata diiringi munculnya pos baru dengan anggaran besar yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109/2000. Anggaran gubernur turun dari Rp. 5,42 miliar pada 2003 menjadi Rp. 4,49 miliar pada 2004 (turun 17,2 persen). Anggaran DPRD turun dari Rp. 117,2 miliar pada 2003 menjadi Rp. 7,75 miliar pada 2004 (turun sekitar Rp. 109,45 miliar). Tapi, anggaran sekretariat dewan naik dari Rp. 39,02 miliar pada 2003 menjadi Rp. 134,79 miliar pada 2004 (naik sekitar Rp. 95,77 miliar atau 245 persen).
"Ada upaya mengelabui publik, seakan-akan terjadi penurunan pada anggaran DPRD dan gubernur agar tidak disorot publik," kata Laode lagi. Padahal, terjadi penyisipan anggaran pada unit kerja lain, misalnya anggaran gubernur sebagian disisipkan pada pos belanja DPRD, khususnya pos gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan wakilnya sebesar Rp. 3,27 miliar pada unit kerja DPRD dengan nomor rekening 2.2.01.02.
Selain itu, bantuan untuk partai politik yang pada 2003 tidak dianggarkan, ternyata pada 2004 dialokasikan Rp. 14,8 miliar.
Untuk itu, FITRA mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang saat ini sedang menggodok RAPBD itu, untuk mengklarifikasikannya kepada publik. "Sebelum RAPBD disahkan, DPRD harus memberi kesempatan kepada publik untuk melakukan uji publik," kata Laode.
Danto - Tempo News Room
|