|
Metro
Pengacara Warga Minta Ketua PN Jakarta Barat Dihadirkan
09 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengacara warga Tanjung Duren Selatan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu, dikatakan Henry david Oliver, pengacara warga Tanjung Duren Selatan kepada wartawan, usai sidang gugatan kelas (Class Action) terhadap Wali Kota Jakarta Barat atas penggusuran di tempat tinggal mereka.
Usai sidang yang digelar di PTUN, Selasa (9/12) siang itu, Henry mengatakan, permintaan itu dilakukan untuk memastikan apakah benar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Mahmud Ritonga benar-benar menerbitkan surat perintah eksekusi terhadap tempat tinggal mereka. Kemudian, surat eksekusi dari pengadilan itu menjadi dasar diterbitkannya surat Perintah Bongkar di RW 05 dan RW 06 Tanjung Duren Selatan. "Sebab, kepada Harian Perintis, Ketua Pengadilan Jakarta Barat tidak mengaku mengeluarkan surat eksekusi," ujar Henry dengan tegas. Kemudian Henry mengeluarkan kliping Harian Perintis tertanggal 25 Juli 2003 itu.
Bila memang surat eksekusi itu tidak pernah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta barat, kata Henry, maka Surat Perintah Bongkar yang menyebabkan warga Tanjung Duren Selatan harus hengkang, menjadi tidak sah. Surat Perintah Bongkar yang diterbitkan adalah SPB No 1725/ 1.785.2 tertanggal 29 September 2003.
Sementara itu, sidang gugatan tersebut telah sampai pada tahap duplik (jawaban atas replik dari penggugat). Dalam dupliknya, pengacara Wali Kota Jakarta Barat mengatakan, dua orang warga Tanjung Duren yang menjadi wakil kelas seharusnya secara sah dapat mewakili, bila memiliki posisi sama dengan warga lain. Sedangkan dalam hal itu, sebanyak 146 warga memiliki posisi berbeda yang dapat menerima Surat Perintah Bongkar dari Wali Kota. Oleh karenanya, mereka menilai, status wakil kelas sebagai obscur libel atau tidak jelas.
Selain itu, pengacara Wali Kota juga menuduh warga Tanjung Duren Selatan yang memberikan bukti-bukti dalam persidangan, menggunakan kartu identitas palsu. Pasalnya, mereka mengatakan bahwa warga Tanjung Duren Selatan adalah warga liar yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta ataupun Kartu Izin Penduduk Musiman.
Warga Tanjung Duren Selatan digusur pada 2 September 2003 lalu. Sekitar 500 Kepala keluarga terpaksa mengungsi ke tempat pengungsian di SMPN 69 Jakarta Barat di Jl. Mandalika Jakarta Barat, di Gedung Komnas HAM, maupun di tempat-tempat lain. Beberapa warga Tanjung Duren Selatan lainnya, telah menerima uang kerohiman. Namun Nelson, salah seorang warga mengatakan bahwa mereka menerimanya karena dipaksa oleh preman.
Dalam sidang kali ini, lebih dari seratus warga Tanjung duren Selatan menghadiri persidangan. Mereka datang dengan menumpang dua buah Metro Mini, satu mobil kijang bak, serta tiga kendaraan kijang pribadi yang dipinjam dari warga yang peduli terhadap mereka. Namun, tidak terlihat warga maupun preman yang mendukung pihak Wali Kota. Pada sidang sebelumnya, sejumlah preman juga sempat dikerahkan untuk mengikuti jalannya persidangan. Sidang ini akan dilanjutkan Senin minggu depan.
Indra Darmawan - Tempo News Room
|