Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Anang Mengaku Dipaksa sebagai Pelaku Pengeboman
08 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Persidangan kasus pengeboman Wisma Bhayangkari, dengan terdakwa Anang Sumpena, memasuki pembacaan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12), Anang mengaku dirinya dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pengeboman.

Anang menyebutkan kalau dirinya mengaku sebagai pelaku pengeboman, dia dijanjikan oleh Irjen Pol. Tjuk Sugiarso akan langsung ditempatkan di Polda Metro Jaya. Anang menambahkan, dia akan memegang penuh tanggung jawab peralatan baru yang akan datang dari Australia dan adiknya akan dijadikan staf ahli Polwan. Apalagi dirinya hanya akan menjalani hukuman penjara maksimal selama delapan bulan.

Menurut Anang, "rangkaian rekayasa" itu sengaja dikerjakan oleh segelintir oknum terhadapnya untuk mensukseskan langkah mereka agar seolah-oleh memperlihatkan bahwa penyidik telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengeboman Wisma Bhayangkari.

Jaksa juga dinilai telah menunjukkan barang bukti fiktif dan berbagai alat bukti yang tid memiliki dasar kebenaran. Keterangan saksi Sumono dan S. Wahyudi, dinilainya juga fiktif. Anang menyebutkan bahwa kedua saksi tersebut adalah rekannya sesama polisi. "Saya tahu persis mereka berdua tida pernah dihadirkan di muka persidangan Yang Mulia ini," ujarnya saat membacakan nota pembelaan.

Dalam pembacaan nota pembelaan, Anang Sumpena menyampaikan bahwa tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun bukan saja tidak adil namun juga tidak memiliki dasar sama sekali. Anang mengatakan dirinya telah dituntut atas sesuatu yang tidak pernah dilakukannya.

Dalam persidangan ini, terdakwa didampingi ketiga pengacaranya, yaitu Filkerman Sianturi, Sabungan Pandiangan, YS. Parsiholan Marpaung. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Syamsul Ali ini akan dilanjutkan Rabu (10/12), dengan agenda pembacaan putusan.

Dhian N. Utami - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Kasus Percobaan Pengeboman Polda Metro Jaya Disidangkan
Roket Sisa Perang Dunia II Ditemukan di Ancol
Bom Ditemukan di Gereja Pantekosta Palu
Polisi Temukan Bahan Peledak di Bandara Juanda
Bom Meledak di Tentena

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data