|
Metro
Anang Mengaku Dipaksa sebagai Pelaku Pengeboman
08 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Persidangan kasus pengeboman Wisma Bhayangkari, dengan terdakwa Anang Sumpena, memasuki pembacaan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12), Anang mengaku dirinya dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pengeboman.
Anang menyebutkan kalau dirinya mengaku sebagai pelaku pengeboman, dia dijanjikan oleh Irjen Pol. Tjuk Sugiarso akan langsung ditempatkan di Polda Metro Jaya. Anang menambahkan, dia akan memegang penuh tanggung jawab peralatan baru yang akan datang dari Australia dan adiknya akan dijadikan staf ahli Polwan. Apalagi dirinya hanya akan menjalani hukuman penjara maksimal selama delapan bulan.
Menurut Anang, "rangkaian rekayasa" itu sengaja dikerjakan oleh segelintir oknum terhadapnya untuk mensukseskan langkah mereka agar seolah-oleh memperlihatkan bahwa penyidik telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengeboman Wisma Bhayangkari.
Jaksa juga dinilai telah menunjukkan barang bukti fiktif dan berbagai alat bukti yang tid memiliki dasar kebenaran. Keterangan saksi Sumono dan S. Wahyudi, dinilainya juga fiktif. Anang menyebutkan bahwa kedua saksi tersebut adalah rekannya sesama polisi. "Saya tahu persis mereka berdua tida pernah dihadirkan di muka persidangan Yang Mulia ini," ujarnya saat membacakan nota pembelaan.
Dalam pembacaan nota pembelaan, Anang Sumpena menyampaikan bahwa tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun bukan saja tidak adil namun juga tidak memiliki dasar sama sekali. Anang mengatakan dirinya telah dituntut atas sesuatu yang tidak pernah dilakukannya.
Dalam persidangan ini, terdakwa didampingi ketiga pengacaranya, yaitu Filkerman Sianturi, Sabungan Pandiangan, YS. Parsiholan Marpaung. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Syamsul Ali ini akan dilanjutkan Rabu (10/12), dengan agenda pembacaan putusan.
Dhian N. Utami - Tempo News Room
|