|
Jakarta
Pemprov: Penertiban Terus Berlangsung
05 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Soebagio mengatakan penertiban bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) liar akan terus berlangsung.
"Penegakan hukum tidak berhenti sedetik pun selama tidak tertib dan teratur," ujar Soebagio yang ditemui Tempo News Room di ruang kerjanya, Jumat (5/12).
Menurut Soebagio, khusus penertiban PKL liar untuk jangka panjang ditertibkan sampai 2006. Dalam waktu empat bulan ini, katanya, telah 30 persen PKL liar ditertibkan dari total PKL liar sekitar 140 ribu. Sedangkan jumlah PKL binaan sekitar 140 ribu yang tersebar di 320 lokasi.
PKL binaan, kata Soebagio, adalah mereka yang mempunyai kios dan surat izin usaha dari kecamatan atau kota madya setempat. Sedangkan yang disebut liar adalah yang mengganggu kenyaman umum, seperti usaha di perempatan jalan, trotoar, bantaran sungai, dan termasuk halte.
Soebagio menambahkan, aturan penegakan hukum untuk penegakan PKL liar didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Tertib Usaha.
Penertiban bangunan liar yang akan dilakukan, menurut Soebagio, diprioritaskan pada empat hal, yaitu pembangunan untuk kepentingan umum, tanpa izin mendirikan bangunan, keputusan pengadilan atau eksekusi, dan pengusahaan tanpa hak atau penyerobotan.
Sebagio mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kota madya akan menertibkan daerah-daerah di semua bantaran kali dan bawah tol jalan layang.
Martha Warta - Tempo News Room
|