Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Gugatan Kasus Ruislag SLTP 56 Ditolak
05 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Teriakan kekecewaan mewarnai pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan atas kasus tukar guling (ruislag) tanah dan bangunan SLTP 56, Melawai, Jakarta Selatan. Perjanjian tukar guling tersebut dilakukan oleh kepala sekolah yang lama, Siti Rahmani dengan PT Tata Disantara, salah satu anak perusahaan dari konglomerat Abdul Latief pada tahun 2000.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (4/12), Ketua majelis Hakim, Tusani Jafri, menyatakan bahwa dasar pengambilan putusan tersebut ialah gugatan para penggugat tidak sempurna, gugatan kabur (obscure libelle), dan kualitas para penggugat terbukti tidak dapat mewakili kepentingan para penggugat seluruhnya.

Penggugat dalam kasus ini ada tiga pihak yaitu, dua orang wali murid, dua orang guru, dan Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indoenesia (APHI). Ketiganya tidak dapat menerima pemindahan tanah dan bangunan SLTP 56 Melawai ke Jalan Jeruk Purut karena dinilai sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut pengugat, pemindahan tersebut tidak sesuai dengan Kepres 16 tahun 1994 jo. Kepres 24 tahun 1995 yang menyatakan pemindahan aset negara di atas Rp 10 miliar harus dengan perseutujuan Presiden, yang hal ini tidak dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan PT Tata. Selain itu, tanah di daerah melawai tersebut hanya dihargai Rp 2.500.000- Rp 5.000.000 per meter persegi. Padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan dari badan perpajakan, harganya Rp 9.650.000 per meter persegi

Ketika ditemui usai persidangan, pengacara APHI yang lain, Saor Siagian, mengatakan, mereka sangat kecewa dengan putusan tersebut. Pihaknya menilai hakim menutup mata serta hati nurani mereka terhadap permasalahan pendidikan. "Banyak anak yang tidak bisa sekolah tetapi murid-murid yang sudah bisa belajar malah ditelantarkan," katanya. Apalagi, menurutnya, ada empat guru yang dimutasi secara paksa karena menolak pindah ke lokasi yang baru.

Rasa kecewa juga dialami oleh para wali murid sebagai pengugat. Menurut salah seorang wali murid, keadilan tidak berpihak pada mereka. ?Ternyata sekarang ini, negara kami mau dijadikan negara partikelir,? katanya dengan suara lantang.

Penasihat hukum Mendiknas sebagai tergugat I dalam kasus ini, Irianto Nainggolan, mengatakan bahwa putusan hakim sudah tepat karena para penggugat memang tidak memiliki kapasitas untuk mewakili kepentingan hukum seluruh pengugat.

Rheny Wahyuni Pulungan - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data