|
Jakarta
Tim Pengacara Gunawan Datangi Polda
04 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim pengacara Gunawan Santosa, tersangka kasus tindak pidana pembunuhan Direktur PT. Asaba Boedyharto Angsono, mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kamis (4/12). Polisi diminta segera melimpahkan kasus Gunawan ke kejaksaan.
"Sudah sampai rekonstruksi, berarti berkas Gunawan sudah dianggap cukup lengkap," kata Hendra Heriansyah, salah satu anggota tim pengacara kepada TNR. Selain itu, permintaan juga disesuaikan dengan proses pengadilan yang seharusnya berjalan efisien dan cepat. "Mempermudah jaksa penuntut umum membuat surat dakwaan," kata Hendra. Tim pengacara Gunawan: Alamsyah Hanafiah, Syafri Noer, Hendra Heriansyah, Iwan Fahzizi, Husodo Nugrohanto dan Herlinda, juga minta agar perkara yang menjerat Gunawan digabung.
Selain menjadi tersangka pembunuhan Boedyharto Angsono, Gunawan alias Acin alias Indra Amapta alias Dustin Bakrie alias Kevin Martin, juga terjerat kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Direktur Keuangan PT. Asaba Paulus Tedja Kusuma. Dirinya juga terlibat kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja membuat dan atau menggunakan dan memasukan keterangan palsu ke dalam KTP, SIM A dan SIM C atas nama Indra Amapta alias Kevin Martin alias Dustin Bakrie. Di dua kasus terakhir, Gunawan juga menjadi tersangka.
Atas dasar pasal 63 KUHP (1) dan pasal 64 KUHP (1) junto pasal 65 KUHP ayat 1 dan 2, tim pengacara Gunawan kemudian meminta penggabungan tiga perkara itu. Tentunya, jika penggabungan perkara dilakukan, ancaman pidana pokok yang paling beratlah yang dipakai.
Muchamad Nafi - Tempo News Room
|