|
Jakarta Selatan
Kasus Percobaan Pengeboman Polda Metro Jaya Disidangkan
03 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang kasus percobaan pengeboman Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dengan terdakwa suami isteri Sahlan alias Alan dan Eni, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/12). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang menangkap Eni dan Alan: Sumono dan Suharto.
Kedua saksi menyatakan, pada waktu ditangkap Alan mengakui kedua bom itu adalah miliknya. Bahkan, di rumah kontrakannya masih ditemukan dua bom rakitan lagi. Bom-bom itu diperoleh Alan sewaktu masih menjadi anggota Brimob dan ditugaskan ke Ambon, 2001.
Percobaan pengeboman itu diketahui setelah ditangkapnya Eni, 10 Mei 2003, di Polda Metro Jaya. Bersamanya ditemukan dua buah bungkusan berisi dua bom rakitan dan dua buah surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Polda Metro Jaya. Diketahui, Eni bermaksud meletakkan bom milik suaminya, Alan, di Polda Metro Jaya. Alan ditangkap pada 23 Mei 2003 di rumah kontrakannya di Citayam, Depok.
Persidangan belum dapat mengungkap motif terdakwa meletakkan bom di Polda Metro Jaya. "Nanti pada pemeriksaan terdakwa, akan kita ketahui apa motif sesungguhnya," kata jaksa Agus Widodo. Sidang pun akan dilanjutkan Rabu (10/12), untuk mendengarkan kembali kesaksian dari polisi.
Rhenny Wahyuni Pulungan - Tempo News Room
|