|
Polisi Bongkar Pemalsu STNK
02 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar pemalsuan STNK, BPKB, dan dokumen kendaraan palsu. Hal itu dikatakan Kepala Satuan V Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (2/12).
Terbongkarnya kasus pemalsuan ini bermula ketika polisi berhasil menangkap Betty Lymardyantce, 41 tahun, yang melakukan transaksi jual beli kendaraan, dengan STNK palsu. Selain Betty, polisi masih mengejar dua tersangka lain yang sampai saat ini masih menjadi buron.
Boy hanya menyebutkan inisial keduanya dengan WW dan IW. ?Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka bersama dengan WW ternyata juga memalsukan dokumen mutasi kendaraan,? kata Boy.
Kepada polisi, Betty mengaku bahwa pemalsuan STNK sudah dilakukan sejak Maret 2003. ?Selain itu mereka juga telah memalsukan dokumen mutasi kendaraan palsu dari Jakarta ke Aceh sebanyak 9 kali,? jelas Boy. Menurut polisi, Betty telah memalsukan STNK sebanyak 30 buah.
Dari penangkapan Betty, polisi berhasil menyita blangko induk BPKB warna hijau sebanyak 61 lembar dan yang berwarna merah 68 lembar, blangko BPKB kosong 40 lembar dan yang sudah bernomor sebanyak 47 lembar. Selain itu, polisi juga berhasil menyita sertifikat/NIK kosong 156 lembar, formulir mutasi 8 lembar dan beberapa berkas lainnya termasuk sebuah sedan Audi silver B-545-JJ.
Awal tersingkapnya kasus ini bermula ketika pada 19 November 2003 polisi mendapat informasi adanya transaksi jual beli sedan Audi di dekat McDonald Cibubur dengan harga Rp 60 juta. Kecurigaan polisi timbul lantaran nomor polisi B-545-JJ itu untuk sedan Eterna tahun 1992. Maka polisi menangkap dua orang, yaitu Aan Sun dan Riy yang ternyata keduanya hanya perantara penjual. Dari Sun inilah diketahui pemilik kendaraan, yang tak lain adalah WW. Setelah itu, polisi menangkap Betty.
Muchamad Nafi - Tempo News Room
|