|
Jakarta Selatan
Warga Setiabudi Datangi DPRD DKI
21 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar 50 orang warga Setiabudi berunjuk rasa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta sekitar pukul 14.05 WIB, Jumat (21/11). Mereka memprotes rencana pembongkaran paksa bangunan tinggal di atas tanah 37 meter persegi yang sudah ditempati selama 50 tahun kemarin, Kamis (20/11).
Pembongkaran tersebut rencananya dilakukan anggota keamanan dan ketertiban Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan menindaklanjuti surat Camat no 275/1.755 tanggal 17 November 2003 berkaitan dengan pembangunan The Plaza Semanggi.
Menurut juru bicara warga, Slamet Siahaan, pihaknya meminta tanah yang mereka tinggali dilepaskan dari penguasaan Plaza Semanggi. “Kalau memang tanah itu dibutuhkan, kami minta diberi ganti rugi 20 persen dari harga semestinya,” kata Slamet di halaman kantor DPRD siang itu.
Dalam pernyataan sikap warga yang ditujukan kepada camat Setiabudi dan Kapolda Metro Jaya, disebutkan rencana pembongkaran paksa itu seharusnya ditunda, sambil menunggu hasil negosiasi penyelesaian pembayaran uang ganti tanah atau rumah dengan pihak The Semanggi Plaza eks gedung Veteran RI.
Warga juga memprotes surat camat yang menyatakan bahwa rumah-rumah itu melanggar Peraturan Daerah no 11/1988. Bangunan rumah tidak di atas badan jalan, trotoar, bahu jalan, jalur hijau, taman dan saluran air. "Tanah tersebut bersatu dengan bangunan The Semanggi Plaza,” tutur Slamet.
Sebelumnya unjuk rasa dilakukan di kantor walikotamadya Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Martha Warta Silaban - Tempo News Room
|