|
Jakarta
Moammar Emka Terjerat Pelanggaran Hak Cipta
20 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengarang buku "Jakarta Under Cover", Moammar Emka diadukan Fajar Irawan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kamis (20/11). Emka dianggap telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan menjadikan foto hasil karya Fajar, cover buku kedua Emka, "Red Dairy", tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Sudah disomasi tiga kali, tapi tidak ada respon yang baik," kata fotografer majalah Pupular itu. Lantaran ketiga somasinya ditanggapi dingin, Fajar kemudian melaporkan Emka ke polisi.
Joeli Noervia, salah satu pengacara Fajar mengatakan, Emka telah melanggar pasal 49 ayat (1) Undang Undang (UU) nomor 19/2002 tentang Hak Cipta. Berdasarkan UU, Fajar memiliki hak ekslusif memberi izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuan membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara atau gambar. "Hak Fajar kok dipergunakan seenaknya seperti itu?" kata Joeli.
Muchamad Nafi - Tempo News Room
|