|
Jakarta
Serikat Pekerja Gugat Keputusan UMP DKI
20 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat pekerja dan serikat buruh DKI Jakarta berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta atas keputusannya mengenai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2004 sebesar Rp 671.550. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara jumlah pers yang diselenggarakan di kantor Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DKI Jakarta, Kamis (20/11).
Alasan gugatan tersebut karena nilai upah minimum provinsi yang diputuskan oleh Gubernur melalui Surat Keputusan Nomor 3654/2003 tersebut tidak mempunyai dasar pengambilan keputusan yang kuat. Upah minimum provinsi yang ditetapkan tersebut dianggap di bawah nilai kualitas hidup minimum hasil survei Badan Pusat Statistik pada tanggal 8 Oktober 2003 yaitu sebesar Rp 699.713.
"Kami akan mem-PTUN-kan Gubernur DKI," kata Mujiarno, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DKI Jakarta. Menurut Mujiarno, pihaknya akan mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan ulang upah minimum provinsi sesuai hasill survei Badan Pusat Statistik.
Serikat pekerja lain yang juga bersepakat untuk mengajukan gugatan terhadap Gubernur DKI, antara lain Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SSKEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (Farkes Ress), Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SSTTSK).
Serikat pekerja tersebut akan melakukan unjuk rasa sekitar tanggal 8-10 Desember 2003 untuk mendesak Gubernur DKI Sutiyoso mengabulkan tuntutan mereka. Mereka akan melakukan pemasangan spanduk dan menyebarkan brosur dan bentuk imbauan lainnya di DKI Jakarta untuk menolak upah minimum provinsi mulai awal Desember 2003. Selain itu mereka juga akan melakukan mogok kerja sekitar tanggal 20-30 Desember 2003.
Seluruh aksi tersebut, menurut Mujiarno, akan diikuti oleh sekitar 60 ribu pekerja. Rencananya, gugatan tersebut akan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jumat 21 Desember 2003.
Rheni Wahyuni - Tempo News Room
|