Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Serikat Pekerja Gugat Keputusan UMP DKI
20 November 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat pekerja dan serikat buruh DKI Jakarta berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta atas keputusannya mengenai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2004 sebesar Rp 671.550. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara jumlah pers yang diselenggarakan di kantor Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DKI Jakarta, Kamis (20/11).

Alasan gugatan tersebut karena nilai upah minimum provinsi yang diputuskan oleh Gubernur melalui Surat Keputusan Nomor 3654/2003 tersebut tidak mempunyai dasar pengambilan keputusan yang kuat. Upah minimum provinsi yang ditetapkan tersebut dianggap di bawah nilai kualitas hidup minimum hasil survei Badan Pusat Statistik pada tanggal 8 Oktober 2003 yaitu sebesar Rp 699.713.

"Kami akan mem-PTUN-kan Gubernur DKI," kata Mujiarno, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DKI Jakarta. Menurut Mujiarno, pihaknya akan mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan ulang upah minimum provinsi sesuai hasill survei Badan Pusat Statistik.

Serikat pekerja lain yang juga bersepakat untuk mengajukan gugatan terhadap Gubernur DKI, antara lain Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SSKEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (Farkes Ress), Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SSTTSK).

Serikat pekerja tersebut akan melakukan unjuk rasa sekitar tanggal 8-10 Desember 2003 untuk mendesak Gubernur DKI Sutiyoso mengabulkan tuntutan mereka. Mereka akan melakukan pemasangan spanduk dan menyebarkan brosur dan bentuk imbauan lainnya di DKI Jakarta untuk menolak upah minimum provinsi mulai awal Desember 2003. Selain itu mereka juga akan melakukan mogok kerja sekitar tanggal 20-30 Desember 2003.

Seluruh aksi tersebut, menurut Mujiarno, akan diikuti oleh sekitar 60 ribu pekerja. Rencananya, gugatan tersebut akan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jumat 21 Desember 2003.

Rheni Wahyuni - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Buruh Pabrik Tekstil Mogok Tuntut Kenaikan THR
Sutiyoso Menjamin Tidak Ada Perusahaan Hengkang
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Buruh

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data