|
| |
|
|
Jakarta
Pengacara: Warga Tanjung Duren Bukan Liar
20 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pada persidangan gugatan class action atas penggusuran warga Tanjung Duren oleh Wali Kota Jakarta Barat yang dilakukan Kamis (20/11), kuasa hukum warga Tanjung Duren dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) melakukan replik terhadap tergugat pihak Wali Kota Jakarta Barat.
Dalam repliknya, tim kuasa hukum PBHI mengatakan warga Tanjung Duren bukan warga liar yang tidak memiliki identitas. Mereka memiliki KTP yang dikeluarkan oleh kelurahan Tanjung Duren. Bahkan lokasi tanah tersebut telah terbentuk RW dan RT. Hal ini membuktikan bahwa negara telah mengakui warga Tanjung Duren sebagai warga negara Indonesia dan bukan warga liar.
PBHI juga menolak bahwa pihak Wali Kota Jakarta Barat memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban dan mengosongkan tanah karena tergugat telah menerima surat ahli waris M. Munawar bin Salbini tentang permohonan penertiban tanpa izin di atas tanah miliknya.
PBHI menyatakan dalil tersebut tidaklah benar karena status kepemilikan atas tanah tersebut masih dalam sengketa dan dalam proses pengadilan. Hal ini berarti belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan siapa pemilik sah yang berhak tanah tersebut.
Dalam persidangan tersebut, PBHI mengakui pembayaran telepon, air, dan listrik memang bukan bukti kepemilikan. Namun, tambah tim kuasa hukum PBHI, yang digugat adalah Surat Perintah Bongkar No. 1725/1.785.2 tentang pembongkaran bangunan tanpa izin yang cacat hukum dan bukan mengenai bukti kepemilikan hak atas tanah.
Tim kuasa hukum mengatakan surat pembayaran telepon, air dan listrik hanyalah untuk membuktikan bahwa warga Tanjung Duren bukanlah warga liar dan memiliki domisili hukum yang jelas dan bukan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.
Dalam pokok perkaranya, PBHI meminta majelis hakim PTUN untuk menolak eksepsi tergugat secara keseluruhan yaitu menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Surat Perintah Bongkar No. 1725/1/785.2 tentang pembongkaran tanpa izin tertanggal 29 September 2003.
Seusai persidangan, kuasa hukum PBHI David Oliver Sitorus mengumpulkan warga Tanjung Duren di depan PTUN dan memberikan pengarahan mengenai persidangan. "Saya minta agar para warga supaya bersabar dan menjaga agar tidak anarkis," kata David untuk meredakan keadaan warga yang disusupi para preman Tanah Abang.
Persidangan selanjutnya dilakukan 9 Desember 2003 dengan agenda duplik dan pembuktian tertulis dari kedua pihak.
Muhamad Fasabeni - Tempo News Room
|
|
|
| dibuat oleh danendro : Radja |
Berita Terkait
|
| |
Berita jakarta Lainnya
| |
|
| |
Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
|
| |
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
|
| |
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
|
| |
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
|
| |
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
|
| |
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
|
| |
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
|
| |
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
|
| |
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
|
| |
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)
|
| |
|
| |
Index Berita
|
|
|
|