|
Jakarta
Polisi Sita 4,2 Kilogram Shabu-Shabu
18 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya berhasil menyita 4,2 kilogram kristal shabu-shabu dan shabu-shabu cair sebanyak satu liter. Penangkapan ini dilakukan pada 6 November 2003 di Jalan Raya Pluit Jakarta Utara.
Dua tersangka yang ditangkap, yaitu Ong Ye An Tey alias Yanti, 35 tahun, dan Fatimah Widjaya alias Bebby, 34 tahun. Saat ditangkap mereka mengendarai sedan Honda Civic berwarna silver. Dari dalam mobil dapat disita 1 kilogram shabu-shabu. "Kedua tersangka mengaku siap menjual ke Muara Karang," kata Direktur Narkoba Metro Jaya Kombes Pol. Carlo Tewu.
Menurut Carlo, setelah kedua tersangka diinterogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah Yanti, di perumahan Taman Duta Mas Jakarta Barat. Di tempat itu dapat disita enam bungkus shabu-shabu kristal putih. Selain itu juga disimpan satu liter shabu-shabu cair di dalam lemari pakaian.
Menurut Carlo, satu gram shabu-shabu dapat dikonsumsi oleh satu orang. "Paling tidak ada 40 ribu orang terselamatkan," katanya. Satu kilogram shabu-shabu dijual seharga Rp 2,5 juta.
Shabu-shabu berbentuk cair akan diproses sehingga menjadi kristal. "Proses secara detail sedang diselidiki," kata Carlo. Shabu-shabu cair yang disita disimpan dalam satu kotak plastik kedap udara. Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan dan terbukti barang itu merupakan psikotropika.
Carlo mengatakan shabu-shabu cair masih dianalisa di Mabes Polri. Pemeriksaan ini guna melihat shabu-shabu tersebut diproduksi di dalam negeri atau diimpor. Sedangkan untuk shabu-shabu berbentuk kristal diletakan di dalam kemasan makanan. "Kalau dilihat seperti barang belanjaan tapi di dalamnya shabu," kata Carlo.
Selain itu, ada modus baru penyimpanan shabu agar tidak diketahui kepolisian. Modus tersebut adalah memasukan shabu-shabu tersebut ke dalam buku. Bahkan ada shabu-shabu yang disimpan di belakang lemari es.
Sementara itu pemilik 50 gram heroin juga berhasil ditangkap aparat. Tersangka berusaha melawan petugas yang menangkapnya dengan cara memukul dan mencekik leher, namun berhasil dibekuk polisi setelah aparat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Awalnya tembakan tersebut tidak digubris oleh tersangka, namun akhirnya tersangka dapat dilumpuhkan dengan tembakan di paha kirinya.
Tersangka saat diinterogasi mengaku bernama Martin Anderson alias Belo, 39 tahun. Ia merupakan warga negara Ghana dan bertempat tinggal di Inggris. Tersangka mendapatkan heroin dari Tony, warga negara Nigeria. "Tony belum tertangkap," kata Ajun Komisaris Besar Pol. Anjan P. Putra, staf Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Martin setelah ditembak dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati. Sedangkan barang bukti sebanyak 50 gram heroin dibawa ke Direktorat Narkoba Metro Jaya. Menurut Anjan, ketika ditangkap Belo membawa dua plastik heroin dengan berat 50 gram yang dimasukkan dalam map. Penangkapan dilakukan 7 November 2003 di Jalan Bolevard Raya Kelapa Gading Jakarta Utara.
Agriceli - Tempo News Room
|