TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua I DPRD Chudlary Syafi'i Hadzami mengatakan tidak dapat menolak usulan kenaikan tarif air minum. “Nggak bisa kita menolak, dasar apa kita menolak, kan kalau kita menolak, dia kabur,” kata Chudlary yang ditemui Tempo News Room di ruang kerjanya, Jumat (14/11).
Chudlary mengatakan perjanjian kerja sama yang telah disepakati memang menyatakan harus ada kenaikan tarif setiap enam bulannya. Hal ini ditambah angka defisit yang mencapai Rp 990 miliar dan peninggalan utang PAM JAYA yang mencapai 1,7 triliun.
Dalam pemaparan usulan kenaikan tarif air minum oleh Badan Regulator, Kamis (14/11), disebutkan tarif saat ini merupakan kelanjutan secara bertahap dari kenaikan-kenaikan lalu yang merupakan cicilan dari penyesuaian yang tertunda. Selain itu kenaikan juga untuk menambah kepercayaan mitra swasta.
Menurut Chudlary, untuk selanjutnya pihak DPRD akan meninjau langsung ke lapangan, sebelum ditetapkan besar tarif kenaikan air minum untuk wilayah DKI. “Januari akan keluar. Sulit harga air itu akan turun dari yang diusulkan. Inflasinya besar banget,” tutur Chudlary.
Diwawancara terpisah, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Suyatno mengatakan perlu ada audit menyangkut keuangan. Khusus mitra asing, tambahnya, dilakukan audit manajemen administrasinya.
Jika melihat pemaparan dari Badan Regulator, lanjut Suyatno, ada pendapatan yang kecil dan pengeluaran besar. “Misalnya, jumlah tenaga asing itu kan belum dikurangi, yang pengeluarannya besar,” ujarnya. Selain itu kontrak gedung juga dinilai terlalu tinggi.
Wakil dari Partai Amanat Nasional ini mengatakan DPRD mengacu pada kesimpulan rapat pimpinan DPRD Propinsi DKI Jakarta dalam rangka membahas surat Gubernur No 721/-1.778.1 tanggal 19 Maret 2003, tanggal 31 Maret 2003.
Menurutnya, kesepakatan kenaikan tarif air minum 40 persen dilakukan dengan 11 catatan. Di antaranya, peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan terhadap pelanggan, perlunya dibangun infrastrukur distribusi air bersih di Jakarta Utara dan masyarakat kecil, dan bila tidak dilakukan maka kenaikan tarif air minum akan ditinjau kembali (poin 11).
Martha Warta Silaban - Tempo News Room