|
Jakarta Barat
Sidang Gugatan Warga Tanjung Duren Ditunda
13 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang gugatan warga Tanjung Duren kepada pemilik tanah dan Walikota Jakarta Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/11), ditunda hingga 4 Desember 2003. Warga yang hadir di sana kecewa atas penundaan ini. "Pihak tergugat berusaha menghabiskan stamina warga saja," kata Yonhar, warga Tanjung Duren.
Menurut Hakim Ketua Aritonga, penundaan disebabkan surat penugasan untuk para kuasa hukum belum lengkap. Selain itu, tergugat Agustina Munawar, ahli waris yang mengklaim 12 hektar di Tanjung Duren, tidak datang.
Menurut Zainal Arifin, kuasa hukum keluarga Gerald Tuga Faber, pemilik tanah yang sah di Kampung Sawah adalah keluarga Gerald Tuga. Hal ini sesuai dengan akte milik tanah No.6389.
Sebenarnya, Zainal mengharapkan solusi damai. Faber akan melepaskan tanah itu dengan harga Rp 7 juta per meter. Tanah milik Faber seluas 400 hektar dan yang diklaim oleh Agustina adalah 12 hektar. Untuk itu Zainal meminta Agustina melepaskan klaim atas tanah itu.
Reni Chairani - Tempo News Room
|