|
Metro
Ketua Penghuni Rusun Divonis Enam Bulan Penjara
10 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/11), menjatuhkan vonis enam bulan penjara bagi H..M. Syarkawi. Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Klender ini diduga menggelapkan dana iuran tagihan rekening air minum milik warga rumah susun Klender, Kelurahan Malaka Jaya dan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dana yang dikumpulkan dan tidak disetor kepada PT Thames Pam Jaya selama 28 bulan, sejak November 2000 sampai Februari 2003, sebesar Rp 410.664.945.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Mabruq Nur, bersama hakim anggota Surya Darma Belo dan Rustam Idris. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa bersalah karena tidak melakukan kontrol pada anak buahnya dengan tidak memeriksa pembukuan. Namun, terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan penggelapan dana.
Jaksa Penuntut Umum, Andi Santosa, mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut. Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat terdakwa melakukan penggelapan secara bersama-sama sehingga dijerat pasal 55 ayat 7 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 junto pasal 374 KUHP dengan tuntutan 6 bulan penjara.
Muhamad Fasabeni - Tempo News Room
|