|
Jakarta Utara
Polisi Mengungkap Perampokan Truk Senilai Rp 1,3 Miliar
09 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua oknum Marinir TNI AL bersama lima orang karyawan CV. Dartex dibekuk jajaran Polsek Penjaringan karena mendalangi aksi perampokan mobil truk bermuatan berbagai jenis tinta printer senilai Rp 1,3 miliar.
Aksi perampokan pada 29 September 2003 yang melibatkan orang dalam dan dua oknum TNI ini terungkap setelah polisi mencium adanya keterlibatan orang dalam. Salah seorang karyawan CV. Dartex, Latiman, tak mengelak saat petugas membekuknya di rumahnya di Muara Baru Penjaringan 17 Oktober lalu. Dari mulut Latiman itulah aksi perampokan tersebut terkuak.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Krishna Murti, aksi perampokan itu terjadi di Jalan Jembatan Tiga Kelurahan Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara Senin (29/9) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka, yakni Latiman (karyawan gudang), Suharni (kenek), Sarip (kenek), Aguan (penadah), Fredi (penadah), serta dua oknum TNI Koptu Tamin dan Koptu Misbach, terungkap aksi perampokan tersebut telah direncakanan sebelumnya.
Semula Tamin merencanakan akan merampok truk bermuatan tinta printer merk HP sebanyak 91 packing dan alat-alat komputer lainnya dengan memberitahukan kepada kenek truk Suharni.
Saat truk Colt Diesel Mitsubitshi bernopol B 9924 JN yang dikemudikan Amsar hendak membawa muatan tersebut dari gudang CV. Dartex yang berlokasi di Muara Baru ke gudang di Bandengan, Jembatan Tiga, mereka dihadang para pelaku di Jalan Jembatan Tiga Pejagalan.
Menurut Kapolsek, Tamin dan Misbach bertindak sebagai eksekutornya. "Mereka yang memaksa sopir dan keneknya turun dari truk,” kata Kapolsek.
Selanjutnya truk dibawa kabur para pelaku ke arah Tangerang sementara supir dan kenek truk dipaksa masuk ke dalam mobil Kijang para pelaku yang selanjutnya dibawa berputar-putar ke arah Bekasi kemudian dibuang di lokasi tersebut.
Dari pengakuan para tersangka barang senilai Rp 1,3 miliar tersebut berhasil dijual ke penadah seharga 300 juta rupiah. Uang tersebut sebelumnya telah dibagi-bagikan pada para tersangka.
Hingga kini polisi berhasil menyita uang dari tangan para tersangka senilai Rp 99 juta. Uang sisanya dibawa kabur lima orang pelaku yang kini masih buron, yaitu Bahrudin, Udin, Sobari, Ahmad Yusuf, dan Jali.
Dua oknum TNI pelaku prampokan tersebut, menurut Kapolsek, telah diserahkan ke POMAL Mabes TNI Angkatan Laut. Sedang lima pelaku lainnya kini ditahan di Polsek Penjaringan.
Ramidi - Tempo News Room.
|