|
Bekasi
Rapat DPRD Bekasi Seru
07 November 2003
TEMPO Interaktif, Bekasi: Rapat paripurna panitia pemilihan (panlih) bupati Bekasi dan wakilnya, Jum’at (7/11) diselingi saling bentak antar anggota dewan di ruang rapat gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.
Rapat itu membahas hasil keputusan sepihak ketua panitia pemilihan Nuradi, membatalkan pemilihan yang dimenangi pasangan Saleh Manaf-Solihin Sari, Senin (3/11) lalu.
Rapat yang berlangsung cukup alot itu hanya menghasilkan tiga keputusan yang disepakati seluruh anggota panitia. Antara lain, pada Selasa (11/11), panitia akan berkonsultasi ke Gubernur Jawa Barat. Hari berikutnya, panitia akan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, sekitar jam 10.00 WIB. Lalu, pada Jumat (14/11) pagi, panitia akan kembali rapat membahas masalah konsultasi dengan Mendagri. Terakhir, pada Minggu (16/11) akan diadakan rapat paripurna Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) lanjutan.
Selama rapat, sering terdengar interupsi anggota panitia pemilihan dari luar ruangan rapat.
Puncaknya, ketika pimpinan rapat Nuradi, hendak menarik kesimpulan rapat tiba-tiba saja salah seorang anggota panlih langsung interupsi. Anggota itu menyatakan telah sakit hati karena dituding berkhianat terhadap partai.
Kontan saja, hal itu langsung mengundang amarah dari anggota panlih lainnya. Saat itu pula langsung terdengar suara bentakan dan teriakan dari dalam ruangan.
Usai rapat tertutup, Sekretaris panitia pemilihan Donnie menyatakan keribuatan tersebut adalah hal yang biasa terjadi di dalam rapat anggota dewan. "Tidak usahlah dibesar-besarkan," ujarnya.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Golkar, Nirwan Fauzi, enggan pula berkomentar terhadap keributan yang terjadi. "Yang jelas bagi kita sekarang adalah bagaimana rapat paripurna bisa dilanjutkan,’’ ujarnya.
Nirwan lebih lanjut menyatakan tindakan ketua panlih yang membatalkan hasil penghituangan suara pada rapat paripurna tingkat pertama, Senin (3/11) lalu, di Desa Sukamahi itu secara hukum sudah sah. Namun, katanya, mengenai mekanisme pengetukan palu tersebut itulah yang menjadi persoalan bagi para anggota dewan.
Saat ditanya tentang adanya desakan sejumlah pihak yang meminta agar FPG tidak bersedia menandatangani berkas berita acara pemilihan suara bupati/wakil bupati periode 2003-2008, Nirwan membantah.
Lebih lanjut Nirwan meminta agar Mendagri maupun Gubernur tidak mengintervensi keputusan panlih. "Yang jelas bagi kami ada-tidaknya surat dari Mendagri kita akan sepakat agar rapat paripurna dilanjutkan kembali,’’ ujarnya.
Siswanto - Tempo News Room
|