|
Metro
Amdal Banjir Kanal Timur Hanya Formalitas
07 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hasil investigasi Aliansi Lingkungan Madani (ALAM) menemukan ketidakberesan proses Amdal pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT). Bahkan, kerangka acuan (KA) sebagai bagian dari Amdal, belum disahkan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. "Pekerjaan Amdal dilakukan konsultan yang kurang profesional. Proses tender penyusunan Amdal sarat dengan muatan politis. Pelaksanaan Amdal terkesan main-main," kata Alimin Gidin Nur, Direktur Advokasi Publik ALAM dalam siaran pers tertulis yang diterima TNR, Jumat (7/11). Padahal, BKT merupakan proyek terbesar Pemda DKI Jakarta -alokasi Amdal saja mencapai 800 juta rupiah.
Pembangunan BKT yang dicanangkan Presiden Megawati Soekarnoputri, 10 Juli 2003, diharapkan mampu menjadi pengendali banjir, terutama banjir tahunan. Proyek yang sebenarnya telah dicanangkan 30 tahun lalu, itu akan dilaksanakan secara bertahap dan diharapkan selesai sekitar 7 tahun sejak tahun anggaran 2003/2004. Rencananya, BKT ditujukan untuk melindungi wilayah seluas 270 kilometer persegi di Timur dan Utara Jakarta. Ada 13 kelurahan yang terkena proyek BKT: Cipinang Besar, Cipinang Muara, Pondok Bambu, Duren Sawit, Pondok Kelapa, Malaka Sari, Malaka Jaya, Pondok Kopi, Pulo Gebang, Ujung Menteng, Cakung Timur, Rorotan dan Marunda.
Melalui Perda nomor 2/2003, tertanggal 31 Januari 2003 tentang APBD DKI Jakarta dan SK Gubernur nomor 9/2003, juga tertanggal 31 Januari 2003, Pemda Jakarta menetapkan 3 rincian kegiatan BKT: penyusunan rencana pembangunan BKT (Bapeda DKI Jakarta), Kajian tematis ANDAL BKT (BPLHD DKI Jakarta) dan studi ANDAL BKT (DPU DKI Jakarta).
Tempo News Room
|