TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy mengimbau seluruh sopir angkutan umum menggunakan sabuk pengaman (seat belt).
Sebagaimana diberitakan, sejak 5 November 2003 semua pengendara di Jakarta harus mengenakan sabuk pengaman.
Rustam mengatakan pihaknya sudah meminta perusahaan untuk menyediakan sabuk pengaman bagi para sopirnya dan untuk penumpang yang duduk di depan.
Menurutnya, pengertian angkutan umum adalah bus besar, metro mini, kopaja, mikrolet, dan tidak terkecuali taksi. “Bahkan bajaj bila itu memungkinkan,” katanya seraya tersenyum kecil.
Mengenai sanksi kepada para pelanggar, Rustam mengatakan dalam enam bulan pertama akan diberi tindakan ringan. Tetapi, dalam enam bulan berikutnya akan diberi tindakan tegas.
“Enam bulan pertama kan masih sosialisasi. Kita masih berikan operasi senyum,” katanya kepada wartawan, Kamis (6/11) sore, sebelum mendampingi Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota.
Ketentuan sanksi tersebut, kata Rustam, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. Di dalamnya menyatakan sanksi kepada pelanggan yakni denda Rp 1 juta atau kurungan pidana satu bulan.
Sebaliknya, bagi petugas yang melakukan kesalahan teguran akan diberlakukan sanksi administratif sampai kepada pemecatan, sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Rustam menjelaskan, Dinas Perhubungan memberikan sanksi yang berkaitan dengan angkutan umum, tidak kepada sopirnya. “Bagian kami menyandera mobil-mobil dan akan dikembalikan setelah putusan pengadilan,” ujarnya.
Martha Warta - Tempo News Room