|
Jakarta Pusat
FAKTA dan PIELS Gugat Komnas HAM
06 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Forum warga kota Jakarta (FAKTA) dan PIELS (Public Interest environment Lawyers), Kamis (6/11), mendaftarkan gugatan legal standing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Komnas HAM karena dianggap telah membiarkan terjadinya penggusuran di sejumlah daerah di Jakarta.
FAKTA mengajukan gugatan dengan dasar UU tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan Komnas HAM adalah satu-satunya institusi negara yang bertugas melakukan penegakan hak asasi manusia. Sedangkan menurut Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, penggusuran secara paksa termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat.
"Kami sudah berkali-kali melapor ke Komnas HAM, tapi selalu tidak ada anggapan,” ujar Azas Tigor Nainggolan, Ketua FAKTA.
Azas Tigor menolak penilaian bahwa data-data yang dimiliki FAKTA kurang memadai. “Data apa, faktanya kan sudah jelas, baik yang di lapangan maupun di media elektronik,” ujarnya. Dalam gugatannya, mereka menuntut agar Komnas HAM dinyatakan bersalah dan minta maaf kepada seluruh rakyat yang mengalami penggusuran.
FAKTA selanjutnya akan mengajukan gugatan kepada Gubernur Sutiyoso dan Pemda DKI. Menurut Azas Tigor, Sutiyoso adalah pelanggar HAM yang berat dan penjahat kemanusiaan.
Maria Ulfah - Tempo News Room
|