|
Jakarta
Sutiyoso Menjamin Tidak Ada Perusahaan Hengkang
06 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menjamin tidak akan ada perusahaan yang hengkang dari Jakarta, akibat kenaikan upah minimun provinsi (UMP).
"Karena Jakarta mempunyai keunggulan-keunggulan, di antaranya networking sudah kemana-mana," kata Sutiyoso kepada wartawan yang ditemui usai bertemu dengan pengurus KONI DKI Jakarta, di Balai Kota, Kamis (6/11).
Sebagaimana diberitakan, UMP mengalami kenaikan menjadi Rp 671.540,45, atau naik sebesar Rp 39.996,45 atau 6,33 persen dari sebelumnya. Kenaikan didasarkan atas surat keputusan Gubernur Nomor 3654/2003 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi 2004 di DKI Jakarta.
Gubernur mendasarkan keputusannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 226 Tahun 2000.
Menanggapi adanya perusahaan yang tidak mampu memberikan UMP baru itu, Sutiyoso mengatakan perusahaan tersebut dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Itu kan ada rumusan-rumusannya," katanya.
Berdasarkan penjelasan teknis mengenai UMP tahun 2004 di DKI Jakarta oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, bahwa paling lambat pengajuan penangguhan 10 hari (21 Desember 2003) sebelum diberlakukan 1 Januari 2004.
Sutiyoso menegaskan pertimbangan kenaikan UMP sudah melibatkan semua stakeholder dan sudah dibicarakan dengan pihak serikat pekerja. "Yang menjadi pertimbangan supaya meningkatkan kesejahteraan buruh dan perusahaan tidak bangkrut. Kita bisa tingkatkan UMP yang membuat buruh berbunga-bunga, tapi nantinya perusahaan akan bangkrut," tutur Sutiyoso.
Ia juga mengatakan bagi perusahaan yang memiliki keuangan cukup dapat memberikan UMP lebih dari itu.
Martha Warta - Tempo News Room
|