|
Bekasi
Bekasi Siapkan 8.466 Armada Mudik
05 November 2003
TEMPO Interaktif, Bekasi:Untuk antisipasi mudik lebaran 2003 ini, Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah menyiapkan armada angkutan umum sebanyak 8.466 unit kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Najiri di Bekasi Rabu (5/11) mengatakan jumlah angkutan itu akan dimanfaatkan sebanyak 236.258 orang selama tujuh hari menjelang dan akhir masa Lebaran.
Menurut Najiri, untuk lebaran mendatang terjadi peningkatan armada sekitar 2.000. Peningkatan itu jauh dari jumlah armada pada hari biasa. "Kalau hari normal biasanya per hari kendaraan yang masuk terminal itu sekitar 400 kendaraan," kata dia.
Sementara mengenai antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kata Najiri, mulai 10-14 November mendatang Dishub akan melakukan pemeriksaan terhadap armada angkutan umum tentang persyaratan kelayakan kendaraan mereka.
Pemeriksaan itu meliputi pengujian pembersih kaca (wiper), kondisi ban, lampu, dan rem. "Kalau pada saat pemeriksaan tersebut kita menemukan ada kendaraan yang tidak laik maka kita akan memberikan sanksi uji ulang," kata dia.
Najiri mengungkapkan, saat ini Dishub sudah melakukan sosialisasi kepada organisasi pemilik kendaraan angkutan umum yang akan mengangkut pemudik. Dishub juga mengharapkan agar mereka menyiapkan sopir cadangan.
Najiri mengingatkan keselamatan penumpang juga perlu diperhatikan setiap organisasi pemilik kendaraan. Oleh karena itu, Dishub meminta agar setiap kendaraan yang akan digunakan untuk mudik harus dilengkapi pula dengan alat pemecah kaca. Sejauh ini, katanya, respon dari pihak perusahaan sangat positif untuk mendukung imbauan dishub.
Mengenai rencana tuslah terhadap angkutan Lebaran, Najiri menyatakan hingga saat ini untuk tarif masih menggunakan ketentuan tarif batas atas dan bawah.
Untuk kendaraan Bandung ketentuan tarif batas bawah sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu untuk tarif batas atas. "Sekarang berapa jumlah pastinya untuk tarif batas bawah-atas terhadap jurusan kendaraan masih belum ada," ujarnya.
Untuk kapasitas angkutan, Najiri mengatakan kelebihan jumlahnya sekitar 10 persen dari jumlah tempat duduk yang ada.
"Jadi misalnya saja kapasitan tempat duduk sebuah kendaraan hanya 50 bangku maka yang kita perkenankan berdiri hanya 5 orang saja," jelasnya.
Najiri juga mengatakan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran. Namun ia belum mengungkapkan detail sanksi terhadap pelanggar.
Siswanto - Tempo News Room
|