|
Jakarta
40 Rumah Sakit Menjadi Rujukan Program JPK Gakin
05 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dari 109 rumah sakit di lima wilayah Jakarta, 40 di antaranya telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan untuk menjadi rumah sakit rujukan program Jaringan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin).
Keterangan itu disampaikan Soekirman Soekin, Direktur RSUD Tarakan, dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (5/11).
Soekirman menambahkan, ada beberapa rumah sakit yang meskipun belum menandatangani MoU namun tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat miskin. “Seperti RS Sumber Waras dan RS St. Carolus,” katanya.
Namun yang jelas, kata Soekirman, meski tidak menandatangani MoU sebenarnya sudah menjadi kewajiban tiap rumah sakit untuk melayani pasien yang tidak mampu.
Soekirman mengakui ada hambatan yang dihadapi oleh rumah sakit dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat miskin, di antaranya, dalam menetapkan status sosial atau tingkat kemiskinan pasien. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus manipulasi data di beberapa rumah sakit.
Hal tersebut, kata Soekirman, membuat rumah sakit harus meningkatkan kewaspadaan dalam menerima pasien sehingga menimbulkan kesan rumah sakit tidak kooperatif dalam melayani pasien dari kalangan tidak mampu.
Padahal, menurut Soekirman, sebenarnya rumah sakit pun memberi toleransi bagi pasien miskin yang tidak membawa identitas atau surat keterangan tidak mampu untuk tetap diberikan pelayanan.
“Pasien miskin yang dalam kondisi emergency bisa menyusulkan surat keterangan tersebut setidaknya dalam waktu dua hari setelah menerima perawatan,” jelas Soekirman.
Namun, Soekirman menambahkan, bagi fakir miskin yang tidak memerlukan penanganan segera (nonemergency) rumah sakit menerapkan peraturan tegas yang meminta pasien tersebut membawa slip identitas atau surat keterangan.
Soekirman mengatakan sejauh ini tidak ada kekhawatiran dari pihak rumah sakit mengenai proses pengajuan klaim pasien peserta JPK Gakin.
“Selama pasien melengkapi identitas dan surat keterangan yang diperlukan, kami (pihak rumah sakit) dapat mengurus klaim kepada dinas kesehatan dengan mudah,” kata Soekirman.
Yang jelas, kata Soekirman, belum ada keluhan dari pihak rumah sakit mengenai proses pengurusan klaim pengobatan peserta JPK Gakin. Hal ini, katanya, karena dana untuk program JPK Gakin tahun 2003 ini masih cukup banyak.
Dana JPK Gakin di wilayah Jakarta sebesar Rp 75 miliar dan baru terpakai sekitar Rp 35 miliar. Jadi, kata Soekirman, masih tersedia dana yang cukup untuk melayani peserta program JPK Gakin.
Hal ini pun diakui oleh Staf Bidang Humas Rumah Sakit ST Carolus, Endang Suriyatno, yang mengatakan bahwa meskipun rumah sakitnya belum menandatangani MoU, namun tidak menemui kesulitan dalam pengurusan klaim.
Siti Masriyah - Tempo News Room
|