|
Sidang Kasus Reklamasi Pantai Utara Ditunda
05 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Persidangan kasus reklamasi pantai utara di PTUN Jakarta Timur, Rabu (5/11) siang, ditunda. Pasalnya, pihak penggugat, PT Bakti Bangun Era Mulya tidak hadir. Padahal, saksi penggugat telah hadir dalam persidangan.
Saksi dari pihak penggugat, Muhammad Sidharta, adalah ketua harian badan pengelola reklamasi pantai utara DKI. Dia telah hadir dengan membawa sejumlah berkas yang diperlukan dalam persidangan. Sidharta terlihat kecewa atas ketidakhadiran penggugat.
Hadir pula dalam sidang Nurdin, warga Kali Baru yang bertindak sebagai penggugat intervensi yang mendukung pelaksanaan reklamasi di pantai utara. Selanjutnya hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai Rabu (12/11), pukul 09.00 WIB.
?Ini bukti bahwa penggugat terkesan tidak menghargai saksi dan tidak serius,? ujar Muhammad Assegaf, pengacara tergugat kepada Tempo News Room di luar sidang.
Dalam kasus ini, penggugat menggugat Kementrian Lingkungan Hidup yang mengeluarkan SK No. 14/2003 yang menetapkan penghentian proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Reklamasi itu sendiri disponsori oleh Pemerintah Daerah DKI dan Badan Pelaksana Rreklamasi Pantai Utara Jakarta.
Indra Darmawan - Tempo News Room
|