|
Metro
Berkas Perkara Gunawan Siap ke Pengadilan
31 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas Gunawan Santoso, otak pembunuhan bos PT Asaba, Boedyharto Angsono, dan pengawalnya Edi Siep, siap dibawa ke Pengadilan. Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Mabes Polri, Kombes, Mathius Salempang, di Jakarta, Kamis (30/10).
Menurut Mathius, berkas itu tinggal menunggu beberapa bukti sebelum akhirnya dibawa ke pengadilan. "Salah satu bukti yang kita tunggu adalah kulit yang menempel di dadanya," katanya kepada wartawan.
Mathius juga menambahkan, kasus anggota Marinir Suud Rusli, pelaku penembakan terhadap Boedhyarto dan Edi Siep, sudah dilimpahkan ke Mahkamah Militer.
Muchamad Nafi - Tempo News Room
|