|
Metro
Perda Pertambangan Umum Disetujui DPRD
29 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Delapan fraksi di DPRD DKI Jakarta menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak, Gas Bumi dan Ketenagalistrikan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD DKI, Rabu (29/10).
Fraksi yang menyatakan setuju adalah Fraksi TNI/Polri, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan, Fraksi Partai Persatuan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi Partai Golongan Karya, dan Fraksi PDI Perjuangan.
Namun, Fraksi Amanat Nasional, melalui Juru Bicara Haim Mahadin, mengkritisi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kebakaran akibat kebocoran atau kesalahan operasi di hulu. Untuk itu, sangat diperlukan pengrekrutan karyawan untuk Dinas Pemadam Kebakaran. Apalagi, saat ini petugas lapangan hampir 80 persen diisi petugas di atas usia 50 tahun.
Sedangkan Fraksi Partai Keadilan memberikan catatan agar pelaksanaan peraturan ini dilaksanakan dengan semangat peyelenggaraan pemerintahan yang adil, bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dia juga meminta pelaksaksanaannya tidak memberi peluang adanya korupsi dan suap.
Martha Warta S. - Tempo News Room
|